LindungiHutan Insight
- LindungiHutan kembali mendapatkan izin pengumpulan sumbangan atau Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), yang tertuang dalam SK No. 558/HUK-PS/2026.
- SK tersebut memuat berbagai hal penting yaitu mulai dari tujuan program, cara berdonasi hingga akuntabilitas pasca program.
- Terbitnya izin PUB menjadi bukti bahwa LindungiHutan mengutamakan transparansi, legalitas, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan penggalangan dana.
Sering kali kita melihat ajakan untuk berdonasi melalui media sosial maupun iklan televisi. Ajakan tersebut mungkin membuat kita tergerak untuk membantu.
Namun, sebelum memberikan sumbangan, kita mungkin bertanya, “Apakah aman menyumbang melalui lembaga ini?” atau “Apakah sumbangan saya benar-benar akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan?”
Untuk memastikan proses pengumpulan dan penyaluran sumbangan berjalan secara aman dan bertanggung jawab, pemerintah telah mengatur kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) melalui berbagai peraturan dan ketentuan.
Lantas, apa sebenarnya PUB dan mengapa pengaturannya penting, baik bagi masyarakat sebagai pemberi sumbangan maupun bagi lembaga yang mengelolanya?
Pengertian PUB dan Kegunaannya
Menurut Permensos Nomor 8 tahun 2021, Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pelestarian lingkungan, dan kebudayaan.
PUB dapat dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum, seperti perkumpulan atau yayasan.
Perkumpulan atau Yayasan dapat melaksanakan PUB dengan mengajukan permohonan izin PUB terlebih dahulu, dengan tahapan melakukan registrasi dan mengajukan rencana program.
Izin PUB diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Izin PUB yang telah diberikan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu bulan.
Hasil dari PUB ditujukan untuk pembangunan dalam berbagai bidang, yaitu kesejahteraan sosial, kebencanaan, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, dan atau kebudayaan.
Apakah LindungiHutan Telah Mendapat Izin Pengumpulan Uang dan Barang?
LindungiHutan saat ini telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk melakukan PUB, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 558/HUK–PS/2026.
SK PUB milik LindungiHutan ini berlaku sejak 13 Juni sampai 13 September 2026.
Ada beberapa poin penting yang perlu diketahui dari SK yang baru diterbitkan tersebut:
1. Tujuan Program
Izin ini menjelaskan bahwa LindungiHutan berhak untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan dari para donatur dan masyarakat yang akan digunakan untuk membantu masyarakat sekitar hutan sehingga dapat terus melakukan konservasi.
2. Alokasi Dana yang Jelas
SK mewajibkan lembaga untuk mengalokasikan paling sedikit 90% dari jumlah keseluruhan hasil sumbangan program yang terkumpul untuk membantu masyarakat sekitar hutan dalam rangka konservasi.
Dana yang didapatkan dari donasi masyarakat disalurkan secara transparan ke komunitas atau masyarakat sekitar area konservasi di berbagai daerah berikut:
- penanaman lokasi Desa Sukawali
- penanaman lokasi Pantai Bahagia
- penanaman lokasi Pesisir Tambakrejo
- penanaman lokasi Pulau Pari
- penanaman lokasi Pantai Mangunharjo
- penanaman lokasi Teluk Benoa
- penanaman lokasi Dusun Tangkolak
- penanaman lokasi Pesisir Trimulyo
- penanaman Kawasan Hutan Mangrove Ambulu
- penanaman lokasi Ekowisata Mangrove Wonorejo
Adapun penggunaan biaya meliputi: biaya dalam pengadaan bibit yang akan ditanam dan proses penanaman dan penghijauan area konservasi.
Kemudian, sisanya atau sebanyak-banyaknya 10% dari pengumpulan sumbangan digunakan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan.
3. Cara Berdonasi
Bagi publik atau individu yang keterbatasan dana bisa memulai kampanye melalui melalui website lindungihutan.com.
Selanjutnya, kampanye tersebut disosialisasikan melalui media sosial, sehingga masyarakat yang ingin berdonasi dapat membantu kegiatan atau kampanye penggalangan dana tersebut lewat donasi ke nomor rekening atas nama Yayasan LindungiHutan (BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA ) maupun dompet digital (ShopeePay, Gopay, Ovo, Dana, LinkAja, dan Paypal).
Setelah sampai pada target atau waktu kegiatan/kampanye yang telah ditentukan, dana dapat dicairkan ke penggalang dana/masyarakat sekitar hutan yang membutuhkan disertai dengan pertanggungjawaban.
4. Akuntabilitas Pascaprogram.
Seluruh hasil dan penggunaan pengumpulan sumbangan akan dilaporkan kepada Menteri Sosial, dalam hal ini, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
Baca Juga: Tutorial Donasi Pohon Online
Pentingnya Legalitas Untuk Pengumpulan Sumbangan
Berbagai aturan PUB seperti Permensos Nomor 8 tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dibuat untuk transparansi dan pencegahan penyelewengan.
LindungiHutan selama ini mengurus izin pengumpulan sumbangan atau PUB secara berkala yaitu setiap setiap awal kuartal atau menjelang awal kuartal.
Dengan mengantongi izin resmi untuk PUB dari Kementerian Sosial, menjadi bukti bahwa LindungiHutan berkomitmen terhadap transparansi, legalitas, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan penggalangan dana untuk pelestarian lingkungan.
Selain itu, SK PUB juga menjadi tanda bahwa setiap kontribusi publik disalurkan secara terverifikasi, legal, dan berdampak nyata bagi hutan dan masyarakat
Donasi Aman Bersama LindungiHutan
Izin pengumpulan sumbangan atau PUB penting dimiliki oleh setiap organisasi yang ingin melakukan penggalangan dana atau sumbangan.
LindungiHutan telah mendapat kembali izin dari Kemensos RI untuk melakukan pengumpulan sumbangan. Hal ini adalah bukti keseriusan lembaga dalam mengelola sumbangan dan amanah masyarakat.
Jadi, berdonasi di LindungiHutan menjadi aman dan mudah. Tunggu apa lagi, mari beraksi dan berdonasi bersama LindungiHutan untuk hutan dan alam kita.







