LindungiHutan Insight
- Risiko karhutla 2026 meningkat tajam akibat pengaruh El Niño dan musim kemarau yang lebih panjang, dengan luas kebakaran sudah mencapai 32.637 hektare per Februari 2026.
- Upaya pengendalian dilakukan secara terintegrasi melalui pembentukan satgas, patroli lapangan, operasi modifikasi cuaca, pemantauan hotspot, serta penguatan infrastruktur di kawasan rawan seperti lahan gambut.
- Selain langkah teknis, edukasi masyarakat dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menekan penyebab utama karhutla, sekaligus mendorong kolaborasi lintas pihak dalam pencegahan jangka panjang.
Karhutla 2026 tidak lagi bisa sekadar dipandang sebagai ancaman musiman. Dengan El Nino yang diperkirakan memasuki fase lemah hingga moderat pada semester kedua tahun ini, risiko kebakaran hutan dan lahan di Indonesia jauh lebih besar dari tahun sebelumnya.
Data per Februari 2026 mencatat luas karhutla sudah mencapai 32.637 hektare, meningkat hampir 20 kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu.
Yang membuat karhutla (kebakaran hutan dan lahan) tahun ini semakin mengkhawatirkan adalah polanya. BMKG memprediksi musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang, dari April hingga Oktober, dengan curah hujan yang jauh di bawah normal di banyak wilayah.
Artinya, risiko karhutla terbuka lebih lebar dan lebih lama dari biasanya.
Kabar baiknya, berbagai pihak sudah bergerak jauh sebelum puncak musim kemarau tiba. Lantas, apa saja upaya konkret yang sedang dilakukan untuk mengendalikan karhutla 2026?
Upaya Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
Pengendalian karhutla tidak bisa bergantung pada satu pihak saja. Pemerintah pusat, daerah, aparat keamanan, pelaku usaha, hingga masyarakat, semuanya punya peran. Berikut tujuh langkah yang bisa dilakukan untuk pengendalian karhutla:
1. Pembentukan Satgas Karhutla 2026
Pada 22 April 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi membentuk Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Lahan 2026. Satgas ini terdiri dari tim pendamping, sekretariat, dan klarifikasi yang bekerja lintas sektor.
Salah satu fokus utamanya adalah early fire response atau respons cepat terhadap titik api sejak level desa, sebelum karhutla sempat meluas. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengendalian harus dilakukan cepat, terstruktur, dan tanpa kompromi.
2. Patroli Rutin dan Aktivasi Posko di Daerah Rawan
Kementerian Kehutanan bersama TNI/Polri, Manggala Agni, Polisi Kehutanan, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) mengintensifkan patroli mandiri dan terpadu di desa-desa yang masuk kategori rawan karhutla.
Posko pengendalian diaktifkan hingga tingkat tapak, memastikan ada respons di lapangan, bukan hanya di level kebijakan. Ini penting karena karhutla sering bermula dari aktivitas kecil yang tidak terdeteksi.
3. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)
BMKG dan Kementerian Kehutanan memperkuat Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan metode rewetting, yaitu pembasahan lahan gambut secara artifisial. Yang membedakan pendekatan tahun ini, yaitu OMC dilakukan sebelum api menyala, bukan sebagai respons darurat.
Ketika tinggi muka air tanah di kawasan gambut mulai turun, BMKG langsung mengintervensi untuk menjaga kelembapan. Strategi preventif ini jauh lebih efektif dan efisien dibanding water bombing yang baru dilakukan saat karhutla sudah meluas.
4. Pemantauan Hotspot Terintegrasi
Per awal 2026, sudah ada 23.546 titik panas (hotspot) yang terdeteksi di kawasan gambut nasional. Untuk memantaunya, pemerintah menggunakan sistem Fire Danger Rating System (FDRS), pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT), dan platform Sipongi.
Integrasi data ini memungkinkan peta kerawanan karhutla diperbarui secara real-time, sehingga sumber daya bisa difokuskan ke titik yang benar-benar butuh perhatian.
5. Penguatan Infrastruktur di Kawasan Gambut
Lahan gambut adalah titik paling rentan dalam ekosistem karhutla. Sekali terbakar, gambut bisa membara berhari-hari di bawah permukaan dan sangat sulit dipadamkan. Untuk itu, pemerintah mendorong pembangunan sekat kanal, sumur bor, dan embung di wilayah gambut prioritas.
Provinsi yang menjadi fokus utama meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan, wilayah yang secara historis menyumbang angka karhutla terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, Kenali Dampak dan Pencegahannya
6. Edukasi dan Penguatan Masyarakat Peduli Api
Faktor manusia masih menjadi penyebab terbesar karhutla, terutama praktik membuka lahan dengan cara membakar. Untuk itu, edukasi masyarakat bukan sekadar pelengkap, tapi bagian inti dari strategi pengendalian.
Program MPA-Paralegal diperkuat untuk memberi masyarakat sekitar hutan pemahaman hukum sekaligus kapasitas teknis dalam mencegah dan merespons kebakaran. Kolaborasi antara APHI, pemerintah daerah, dan pelaku usaha juga terus didorong untuk memperluas jangkauan edukasi.
7. Penegakan Hukum terhadap Pembakar Lahan
Berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku pembakaran lahan, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga pidana.
Penegakan hukum ini penting untuk memberi efek jera, terutama bagi korporasi yang masih menggunakan api sebagai cara murah membersihkan lahan. Tanpa kepatuhan dari sektor swasta, semua upaya teknis di atas akan terus bekerja melawan arus.
Berbagai upaya di atas membuktikan bahwa pengendalian karhutla bisa dilakukan secara sistematis. Tapi satu hal yang tidak bisa ditanggung pemerintah sendirian adalah pemulihan hutan yang sudah terlanjur rusak. Di sinilah peran Anda, termasuk peran bisnis dan organisasi yang ingin dampaknya terasa nyata.
LindungiHutan membuka ruang kolaborasi melalui Reforestathon 2026, sebuah gerakan penanaman pohon yang dilakukan secara konsisten sepanjang tahun bersama individu, komunitas, dan korporasi.
Melalui inisiatif ini, semakin banyak pihak dapat berkontribusi menjaga hutan tetap lestari sebagai salah satu upaya menghadapi risiko karhutla di masa mendatang.






