LindungiHutan Insight
- Permenhut 6/2026 menjadi regulasi baru perdagangan karbon kehutanan yang mengatur mekanisme, pelaku, serta jenis unit karbon untuk mendukung target NDC Indonesia.
- Perdagangan karbon dilakukan melalui alur terstruktur mulai dari perencanaan, validasi, verifikasi, hingga penerbitan dan transaksi unit karbon (SPE GRK dan non-SPE GRK).
- Regulasi ini juga membuka akses pasar internasional dengan pengawasan ketat serta mewajibkan prinsip perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola yang transparan.
Regulasi baru perdagangan karbon resmi berlaku di Indonesia, mengatur tata kelola sektor kehutanan. Permenhut 6/2026 menjadi panduan mengikat bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan dalam mitigasi perubahan iklim berbasis hutan.
Memahami regulasi karbon bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga penting bagi perusahaan. Kebijakan ini menentukan siapa yang boleh berdagang, unit karbon jenis apa yang diakui, dan bagaimana proses dari awal hingga transaksi dilakukan.
Apa itu Permenhut 6/2026 dan Mengapa Penting?
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor kehutanan.
Regulasi ini diterbitkan sebagai memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi GRK Nasional.
Dengan berlakunya Permenhut 6/2026, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur hal serupa resmi dicabut. Ini berarti seluruh mekanisme perdagangan karbon kehutanan kini mengikuti pada kerangka hukum yang baru dan lebih terstruktur.
Pentingnya regulasi ini tak lepas dari konteks global. Indonesia telah berkomitmen melalui Nationally Determined Contribution (NDC) dalam kerangka Paris Agreement untuk menurunkan emisi GRK secara signifikan.
Sektor kehutanan berkontribusi dalam pencapaian target tersebut, dan Permenhut 6/2026 menjadi instrumen yang memastikan kontribusi itu terhitung, terverifikasi, dan dapat diperdagangkan secara sah.
Peta Jalan Perdagangan Karbon Kehutanan
Permenhut 6/2026 mewajibkan Menteri Kehutanan untuk menyusun dan menetapkan peta jalan perdagangan karbon sebagai dasar pelaksanaan seluruh kegiatanoffset emisi GRK. Peta jalan ini memuat baseline emisi GRK, sasaran offset, hingga periode pengukuran kinerja.
Regulasi ini menargetkan mitigasi melalui pengurangan emisi GRK di 48,69 juta hektar hutan, serta serapan emisi di minimal 3,5 juta hektar lahan kritis atau rusak.
Selama peta jalan baru belum ditetapkan, perdagangan karbon kehutanan masih mengacu pada peta jalan lama sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1027/MENLHK/2023. Peta jalan baru wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak Permenhut 6/2026 mulai berlaku.

Baca Juga: Peluang dan Tantangan Perdagangan Karbon bagi Perusahaan di Indonesia
Siapa yang Bisa Berdagang Karbon?
Permenhut 6/2026 mengidentifikasi tiga kelompok utama yang dapat menjadi penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim sekaligus pelaku perdagangan karbon, yaitu Pelaku Usaha, Menteri, dan Gubernur.
Pelaku Usaha yang dimaksud mencakup lima kategori berikut:
- Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang hak pengelolaan
- Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
- Masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat
- Pemegang registrasi hutan hak
- Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PB-PJL) Karbon
Kelompok perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, dan pemegang hutan hak wajib didampingi mitra terdaftar agar tetap dapat berpartisipasi tanpa terbebani administrasi.
Dua Jenis Unit Karbon: SPE GRK vs Non-SPE GRK
Untuk dapat berdagang karbon, setiap pelaku usaha harus memiliki unit karbon yang diakui secara resmi. Permenhut 6/2026 mengenal dua jenis unit karbon yang berbeda jalur penerbitannya.
SPE GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi GRK) adalah unit karbon yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi Menteri Kehutanan, menggunakan standar nasional dan tercatat dalam SRUK sebagai jalur utama perdagangan karbon domestik.
Non-SPE GRK adalah unit karbon dari standar internasional yang diterbitkan dengan persetujuan Menteri Kehutanan dan digunakan untuk mengakses pasar karbon global.
Perbedaan mendasarnya: SPE GRK melalui jalur rekomendasi Menteri, sedangkan non-SPE GRK melalui jalur persetujuan Menteri yang kemudian diteruskan ke lembaga penerbit internasional. Persetujuan non-SPE GRK berlaku selama enam bulan.
Alur 8 Langkah Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Proses perdagangan karbon di bawah Permenhut 6/2026 berjalan melalui tahapan yang terstruktur dan terukur. Berikut alur yang dirangkum dari berbagai ketentuan dalam Permenhut 6/2026:
- Penyusunan DRAM atau DPP: Pelaku usaha menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) untuk jalur SPE GRK, atau Dokumen Perencanaan Proyek (DPP) untuk jalur non-SPE GRK.
- Pencatatan dokumen ke SRUK: DRAM/DPP diajukan melalui sistem elektronik kepada Menteri. Pemeriksaan kelengkapan dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
- Validasi oleh lembaga independen: Dokumen divalidasi oleh lembaga validasi independen yang terakreditasi, mencakup pemeriksaan baseline emisi, additionality, dan kesesuaian metodologi.
- Pelaksanaan aksi mitigasi: Kegiatan nyata di lapangan dilaksanakan sesuai dengan DRAM/DPP yang telah divalidasi.
- Verifikasi capaian: Lembaga verifikasi independen menilai kesesuaian capaian aktual dengan target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
- Penerbitan unit karbon: Menteri menerbitkan rekomendasi (untuk SPE GRK) atau persetujuan (untuk non-SPE GRK) berdasarkan hasil verifikasi. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
- Perdagangan karbon: Unit karbon yang telah tersertifikasi dapat diperdagangkan kepada pihak yang emisinya melebihi batas atas, pelaku yang melakukan offset sukarela, maupun masyarakat umum.
- Pelaporan dan evaluasi: Penanggung jawab wajib melaporkan seluruh kegiatan perdagangan karbon secara elektronik kepada Menteri, dengan tembusan kepada gubernur dan kepala daerah terkait. Evaluasi kinerja dilakukan minimal satu kali per tahun.
Perdagangan Karbon Luar Negeri: Otorisasi & Corresponding Adjustment
Permenhut 6/2026 juga membuka pintu bagi perdagangan karbon internasional, namun dengan pengamanan ketat untuk melindungi komitmen NDC nasional.
Pelaku usaha yang mengekspor unit karbon harus memperoleh rekomendasi Menteri Kehutanan sebelum mengajukan Otorisasi dan Corresponding Adjustment kepada Menteri Lingkungan Hidup, guna mencegah pencatatan ganda dan memastikan unit yang dijual tidak dihitung dalam NDC Indonesia.
Menteri Kehutanan menilai permohonan berdasarkan jumlah unit karbon dan kebutuhan NDC nasional; rekomendasi dapat ditolak jika lebih dibutuhkan untuk target domestik, dengan keputusan disampaikan maksimal 7 hari kerja.
Prinsip Perlindungan Sosial, Lingkungan, dan Tata Kelola
Permenhut 6/2026 tidak hanya mengatur mekanisme bisnis, tetapi juga mewajibkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar area proyek karbon. Setiap pelaku usaha wajib menerapkan tujuh prinsip safeguard berikut:
- Kepatuhan hukum dan konsistensi dengan program kehutanan nasional
- Transparansi dan efektivitas tata kelola hutan
- Perlindungan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal
- Efektivitas partisipasi para pihak
- Konsistensi dengan konservasi hutan alam dan keanekaragaman hayati
- Aksi penanganan risiko balik (reversal risk)
- Aksi pengurangan pengalihan emisi (leakage)
PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) mewajibkan pelaku usaha menyampaikan informasi mitigasi secara terbuka dan memperoleh persetujuan tanpa paksaan sebelum proyek berjalan, dengan tetap menghormati hak komunitas untuk menolak.
Selain itu, setiap pelaku usaha juga wajib memiliki sistem manajemen risiko dan melaporkan pelaksanaannya sebagai bagian dari laporan perdagangan karbon kepada Menteri.
Validasi dan Verifikasi: Menjaga Kredibilitas Unit Karbon
Kredibilitas unit karbon sangat bergantung pada independensi dan kompetensi lembaga yang melakukan validasi dan verifikasi. Permenhut 6/2026 menetapkan standar yang ketat untuk memastikan hal ini.
Lembaga validasi dan verifikasi wajib berbadan hukum, memiliki tenaga ahli kehutanan, serta terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (untuk SRUK) atau lembaga internasional, dengan validator dan verifikator yang diutamakan WNI.
Kelompok perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, dan pemegang hutan hak dapat menggunakan validator atau verifikator perorangan yang terdaftar di lembaga akreditasi internasional, guna memudahkan akses sertifikasi karbon bagi yang memiliki keterbatasan sumber daya.
PNBP dan Ketentuan Peralihan yang Perlu Diketahui
Setiap transaksi perdagangan karbon sektor kehutanan dikenakan PNBP berupa pungutan atas kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, yang dibayarkan melalui Sistem Informasi PNBP (SIPNBP) dengan tarif sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi pelaku yang sudah berjalan sebelum Permenhut 6/2026 ditetapkan, ada dua ketentuan peralihan penting:
Pelaku yang telah memasuki tahap validasi hingga pelaporan wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri maksimal 6 bulan sejak peraturan diundangkan, sebelum mengajukan permohonan rekomendasi atau persetujuan.
Kedua, lembaga yang ditunjuk Menteri atau gubernur untuk perdagangan karbon berbasis yurisdiksi masih dapat beroperasi di bawah ketentuan lama, sampai peraturan teknis mengenai aksi mitigasi berbasis yurisdiksi diterbitkan.
Baca Juga: Panduan Resmi Kerja Sama Penanaman LindungiHutan, Sebelum Anda Memulai
Penutup
Permenhut 6/2026 merupakan regulasi komprehensif yang berorientasi pada aksi, mengatur SPE dan non-SPE GRK, perdagangan internasional dengan perlindungan NDC, serta prinsip safeguard sosial dan lingkungan untuk memperkuat posisi Indonesia di ekosistem karbon.
Bagi perusahaan dan pemangku kepentingan yang ingin berkontribusi nyata dalam pengurangan emisi sekaligus membuka peluang dari pasar karbon, memahami Permenhut 6/2026 adalah langkah pertama yang tidak bisa dilewatkan.






