Scroll untuk baca artikel
Teknologi

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Akun Media Sosial Harus Pakai Nomor Telepon

webmaster
3
×

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Akun Media Sosial Harus Pakai Nomor Telepon

Share this article
pemerintah-siapkan-aturan-baru,-akun-media-sosial-harus-pakai-nomor-telepon
Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Akun Media Sosial Harus Pakai Nomor Telepon


Foto: Komdigi

Teknologi.id – Setelah menetapkan aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini merencanakan kebijakan baru terkait pendaftaran akun media sosial. Pemerintah berencana mewajibkan setiap pengguna untuk mencantumkan nomor telepon genggam (ponsel) pada akun media sosial mereka.

Example 300x600

Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026). Meutya menjelaskan bahwa kebijakan re-registrasi akun media sosial ini bertujuan agar akun pengguna memiliki identitas yang lebih terverifikasi dan lebih mudah diidentifikasi terkait aktivitas digitalnya.

Mengatasi Celah Anonimitas dan Kejahatan Digital

Komdigi menilai anonimitas di ruang digital selama ini kerap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk beroperasi tanpa mudah terlacak. Oleh karena itu, aturan wajib pencantuman nomor telepon ini disebut oleh Komdigi sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman siber.

Berdasarkan pemaparan tersebut, identitas digital yang lebih jelas diharapkan dapat menekan sejumlah permasalahan, antara lain:

  • Penyebaran disinformasi dan hoaks.

  • Praktik penipuan atau scam online.

  • Promosi dan aktivitas judi online.

  • Produksi konten berbahaya dan ilegal yang berbasis kecerdasan buatan (deepfake).

“Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya.

Sebagai langkah teknis, selain verifikasi melalui nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah-langkah ini masih dalam tahap pembahasan internal dan akan melalui tahap konsultasi publik sebelum nantinya diterapkan secara resmi.

Baca juga: Meta Bersihkan Akun Bot Instagram, Jutaan Followers Selebriti Dunia Menghilang

Kelanjutan Kebijakan Pembatasan Usia Anak


Foto: VISTA

Rencana kewajiban pencantuman nomor telepon ini merupakan langkah lanjutan setelah Komdigi mengategorikan delapan platform digital sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak-anak. Kedelapan platform tersebut dinilai rentan terhadap penyebaran konten pornografi, kekerasan, hingga perundungan siber (cyberbullying). Platform yang dimaksud meliputi:

  • YouTube

  • X (sebelumnya Twitter)

  • Bigo Live

  • Roblox

  • Instagram

  • Facebook

  • Threads

  • TikTok

Merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), pengguna di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses platform-platform tersebut.

Baca juga: Instagram Batasi Akun Repost, Konten Original Kreator Kini Diprioritaskan

Komdigi telah memberikan imbauan kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk wajib mematuhi aturan pembatasan usia pengguna tersebut dengan tenggat waktu paling lambat 6 Juni 2026. Apabila pihak PSE tidak melakukan penyesuaian hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan mengambil tindakan administratif yang berjenjang, mulai dari penjatuhan sanksi hingga pemutusan akses layanan.

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

(WN/ZA)