LindungiHutan Insight
- LindungiHutan kembali memiliki izin PUB melalui SK No. 164/HUK-PS/2026.
- Izin pengumpulan sumbangan menjadi komitmen LindungiHutan sebagai platform yang kredibel dan transparan.
- Hasil pengumppulan donasi disalurkan secara terverifikasi dan berdampak nyata bagi hutan dan masyarakat.
Jika Anda pernah berdonasi untuk penanaman pohon atau konservasi lingkungan melalui platform digital, mungkin pernah bertanya-tanya: “Apakah platform ini terpercaya? Apakah donasinya benar-benar sampai ke tujuan?”
Pertanyaan itu wajar dan LindungiHutan punya jawaban yang terbukti dalam bentuk dokumen resmi negara.
LindungiHutan kembali memperoleh izin pengumpulan sumbangan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui SK Nomor 164/HUK-PS/2026 untuk periode 13 Maret–13 Juni 2026. Izin ini menjadi bukti nyata bahwa setiap rupiah dana yang didonasikan dikelola secara legal.
Apa Itu Izin PUB dan Kenapa Penting?
PUB (Pengumpulan Uang atau Barang), suatu mekanisme yang diatur secara ketat oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap organisasi yang ingin mengumpulkan donasi secara resmi wajib mendapatkan izin dari Menteri Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota tergantung cakupan wilayahnya.
LindungiHutan yang beroperasi secara nasional, mendapatkan izin langsung dari Kementerian Sosial RI. Izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa:
- Pengumpulan donasi dilakukan secara sukarela tanpa paksaan
- Dana yang terkumpul disalurkan sesuai tujuan yang ditetapkan
- Penyelenggara bertanggung jawab penuh kepada para donatur
- Ada pelaporan dan pengawasan dari instansi pemerintah
Melalui izin ini, LindungiHutan berkomitmen untuk menjadi penyalur dana yang kredibel dan bermanfaat bagi masyarakat luas terutama pada pembangunan di bidang kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan.
Apa yang Tercantum dalam SK No.164/HUK-PS/2026?
SK yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Maret 2026 ini memuat beberapa hal penting:
Pertama, Tujuan Program. Dana yang terkumpul melalui program LindungiHutan digunakan untuk membantu masyarakat sekitar hutan agar dapat terus melakukan konservasi. Program ini dirancang untuk melibatkan semua elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Kedua, Alokasi Dana yang Transparan. Setidaknya 90% dari total donasi yang terkumpul akan langsung digunakan untuk kegiatan penanaman pohon di berbagai lokasi, antara lain:
- Penanaman Lokasi Desa Sukawali
- Penanaman Lokasi Pantai Bahagia
- Penanaman Lokasi Pesisir Tambakrejo
- Penanaman Lokasi Pulau Pari
- Penanaman Lokasi Pantai Mangunharjo
- Penanaman Lokasi Teluk Benoa
- Penanaman Lokasi Dusun Tangkolak
- Penanaman Lokasi Pesisir Trimulyo
- Penanaman Lokasi Kawasan Hutan Mangrove Ambulu
- Penanaman Lokasi Ekowisata Mangrove Wonorejo
Penggunaan biaya meliputi pengadaan bibit, proses penanaman, dan penghijauan area konservasi. Adapun biaya operasional pengelolaan donasi dibatasi maksimal 10% dari total sumbangan yang terkumpul.
Ketiga, Mekanisme Donasi Terverifikasi. Donasi dapat dilakukan melalui rekening bank resmi (BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA ) atas nama Yayasan LindungiHutan maupun dompet digital (ShopeePay, Gopay, Ovo, Dana, LinkAja), serta melalui website lindungihutan.com.
Keempat, Akuntabilitas Pasca Program. Seluruh hasil pengumpulan sumbangan akan dilaporkan melalui laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Sosial paling lambat 3 bulan setelah program berakhir.
Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa cek langsung pada SK No.164/HUK-PS/2026.
Kenapa LindungiHutan Selalu Memperbaharui Izin Ini?
Berdasarkan Permensos No.8 Tahun 2021, izin pengumpulan sumbangan diberikan jangka waktu maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama 1 bulan. Artinya, izin ini perlu diperbarui secara berkala dan LindungiHutan melakukannya setiap awal kuartal.
Langkah ini menjadi bukti komitmen LindungiHutan terhadap transparansi, legalitas, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan penggalangan dana. Setiap kontribusi publik disalurkan secara terverifikasi dan berdampak nyata bagi hutan dan masyarakat.
Izin PUB bisa diajukan oleh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum manapun. Namun, yang membedakan LindungiHutan adalah konsistensi dan track record dalam memperbarui izin serta transparansi pengelolaan dana yang bisa dipantau oleh donatur melalui website.
Baca Juga: Panduan Resmi Kerja Sama Penanaman LindungiHutan, Sebelum Anda Memulai
Donasikan, Tanam Harapan untuk Hutan Indonesia
Izin pengumpulan sumbangan bukan hanya soal kepatuhan hukum. Bagi LindungiHutan, ini adalah bentuk penghormatan kepada setiap donatur yang telah mempercayakan kepeduliannya kepada kami.
Karena hutan Indonesia layak mendapatkan lebih dari sekadar niat baik, tapi aksi nyata yang terencana, terverifikasi, dan berkelanjutan. Yuk, mulai berkontribusi di LindungiHutan.






