Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Hari Konservasi Alam Nasional 2026: Saatnya Bertindak untuk Alam

3
×

Hari Konservasi Alam Nasional 2026: Saatnya Bertindak untuk Alam

Share this article
hari-konservasi-alam-nasional-2026:-saatnya-bertindak-untuk-alam
Hari Konservasi Alam Nasional 2026: Saatnya Bertindak untuk Alam

LindungiHutan Insight

  1. Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) kembali diperingati pada 10 Agustus 2026, dengan mengusung slogan Konservasi Alam: Kerja Bersama Merawat Alam Indonesia
  2. HKAN dan slogannya mengajak kita untuk melakukan aksi nyata dalam bidang konservasi, khususnya konservasi gajah.
  3. Pemerintah telah mengeluarkan Inpres 8/2026 sebagai bentuk aksi kolaborasi untuk konservasi gajah.

Tahun ini, Hari Konservasi Alam Nasional kembali diperingati pada 10 Agustus 2026.

Peringatan tersebut dimulai dengan peluncuran Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 yang resmi dibuka oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pada 6 April 2026. 

Example 300x600

Konservasi alam semakin penting dilakukan, terutama untuk melindungi satwa liar beserta habitatnya, seperti gajah.

Fakta tersebut menjadikan Hari Konservasi Alam Nasional hendaknya tidak sekadar diisi dengan acara seremonial, tetapi juga aksi nyata untuk alam.

Apa itu Hari Konservasi Alam Nasional?

Pada 10 Agustus 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN). 

HKAN dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kekayaan sumber daya alam dan ekosistem Indonesia demi masa depan berkelanjutan. Peringatan HKAN diisi dengan berbagai kegiatan edukatif dan aksi nyata. 

Seperti tahun-tahun yang sebelumnya, Hari Konservasi Alam Nasional tahun 2026 juga turut mengusung suatu slogan. Tahun ini HKAN mengusung slogan Konservasi Alam: Kerja Bersama Merawat Alam Indonesia.

Slogan tersebut semakin penting untuk dimaknai dan dijalankan, terutama saat kita dihadapkan dengan berbagai permasalahan lingkungan. 

Baca Juga: Hari Konservasi Alam Nasional: Momentum Kolaborasi untuk Alam

Inpres 8/2026 untuk Konservasi Gajah Indonesia 

Salah satu bentuk kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui aksi nyata dalam konservasi gajah. Pasalnya, jumlah kantong habitat gajah di Indonesia telah menurun dari 41 menjadi hanya 21 titik.

Fakta tersebut menjadi alarm keras bagi dunia konservasi Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.

Inpres 8/2026 melibatkan dan merincikan tanggung jawab sejumlah pihak, yang mencakup Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.

Selain sembilan Kementerian di atas, pihak lain seperti Kepala Kepolisian RI serta para gubernur dan bupati/wali kota di Sumatera dan Kalimantan Utara, juga turut serta terlibat dalam inisiatif tersebut.

Melalui regulasi Inpres 8/2026, para pihak akan berkolaborasi lintas sektor untuk memastikan ruang hidup gajah kembali pulih dengan cara melakukan:  

  1. Penyambungan Koridor Alam: Membuka jalur perlintasan satwa antar kantong habitat untuk mencegah kawin sedarah.
  2. Area Preservasi di Lahan HGU: Kewajiban bagi sektor perkebunan untuk menyisihkan ruang jelajah aman bagi gajah.
  3. Infrastruktur Ramah Satwa: Sinkronisasi proyek fisik nasional (seperti jalan tol) dengan peta wilayah jelajah (home range) gajah.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan menyiapkan beberapa proyek percontohan pengelolaan taman nasional, salah satunya di kawasan Taman Nasional Way Kambas.

Program ini juga akan mengatasi konflik antara manusia dan gajah yang selama ini terjadi di wilayah sekitar taman nasional tersebut melalui pembangunan pagar atau kanal pembatas, serta program pemberdayaan masyarakat.

Inpres 8/2026 Sebagai Awal Yang Baik

Inisiatif pemerintah tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, salah satunya adalah Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI). 

FKGI mengatakan bahwa Inpres 8/2026 adalah momen pertama kalinya penyelamatan gajah menjadi tanggung jawab lintas kementerian dan lembaga.

Karena itu, FKGI mendorong adanya indikator kinerja yang jelas, target waktu terukur, pembagian tegas antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta mekanisme pelaporan berkala yang transparan

Inpres juga membutuhkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan sebagai dokumen acuan pelaksanaan konservasi.

Selain itu, FKGI juga mengingatkan jika pembangunan infrastruktur melintasi kawasan jelajah (home range) gajah, pemerintah perlu menyediakan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus.

Jadi, upaya konservasi gajah hendaknya tidak berhenti dengan terbitnya Inpres 8/2026 saja, namun juga dilengkapi dengan panduan praktis dan pelaksanaan yang disiplin.  

hari konservasi alam nasional 2026 gajah sumatera dan kalimantan

Penutup

Hari Konservasi Alam Nasional kembali diperingati pada 10 Agustus 2026. HKAN juga turut mengusung slogan Konservasi Alam: Kerja Bersama Merawat Alam Indonesia

HKAN dan slogannya mengingatkan kita untuk tidak sekedar mengisi peringatan dengan kegiatan seremonial tapi juga melakukan aksi nyata.

Aksi nyata konservasi salah satunya adalah melalui konservasi gajah. Pemerintah telah mengeluarkan Inpres 8/2026 sebagai bentuk aksi kolaborasi untuk konservasi gajah.

Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan pembangunan tidak mengganggu habitat gajah dan gajah bisa terlindungi dari krisis yang ada. 

LindungiHutan Menanam Lebih dari 1.3 JUTA Pohon di 30+ Lokasi Penanaman Bersama 600+ Brand dan Perusahaan