LindungiHutan Insight
- SRUK merupakan sistem registri nasional untuk mencatat dan mengelola unit karbon secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
- SRUK mendukung perdagangan karbon yang kredibel dengan memastikan setiap unit karbon dapat ditelusuri dan terhindar dari double counting.
- Bagi perusahaan, SRUK membantu memenuhi regulasi, memperkuat implementasi ESG, dan mendukung target NDC serta Net Zero Emission (NZE).
Pada 9 Juli 2026, pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon di Indonesia.

SRUK merupakan sistem registri nasional yang berfungsi mencatat dan mengelola unit karbon secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Sistem ini mendukung perdagangan karbon yang kredibel sekaligus membantu perusahaan untuk memenuhi regulasi dan target ESG.
Apa itu Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)?
Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) merupakan sistem registri nasional yang digunakan untuk mencatat, mengelola, dan memantau seluruh aktivitas terkait unit karbon di Indonesia.
SRUK dibentuk untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Sistem ini dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, pelaku usaha, pengembang proyek karbon, serta lembaga validasi dan verifikasi, dalam mengelola unit karbon secara tertib dan terdokumentasi.
Melalui sistem berskala internasional ini, pemerintah memastikan bahwa setiap aksi penurunan emisi dapat diukur secara akurat dan dipertanggungjawabkan, sekaligus meminimalkan risiko penghitungan ganda atau kecurangan dalam perdagangan karbon.
Baca Juga: Pengertian Nilai Ekonomi Karbon, Peraturan, Manfaat, Mekanisme dan Potensinya
Fungsi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)
Setelah memahami pengertian SRUK, penting untuk mengetahui berbagai fungsi yang dimiliki sistem ini dalam mendukung tata kelola perdagangan karbon di Indonesia, yaitu:
- Sebagai registri nasional untuk mencatat, mengelola, dan mengadministrasikan seluruh unit karbon di Indonesia secara terpusat dan terintegrasi.
- Memastikan keterlacakan (traceability) setiap unit karbon, mulai dari penerbitan, kepemilikan, perpindahan, hingga penggunaan atau retirement, sehingga mencegah double counting.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan perdagangan karbon nasional.
- Menjadi single source of truth melalui integrasi dengan Bursa Karbon Indonesia dan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
- Meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia serta mendukung implementasi kebijakan NEK, pencapaian target NDC, dan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
- Memperkuat tata kelola perdagangan karbon sehingga memberikan manfaat bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Bagaimana Cara Kerja Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)?
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup 2026, adapun cara kerja dari SRUK ini sebagai berikut :
- Registrasi akun proponen dengan melengkapi data institusi, kontak, dan akun pada platform SRUK.
- Pengajuan dan pencatatan kegiatan atau proyek mitigasi sesuai sektor yang berlaku, seperti kehutanan, energi, pertanian, limbah, IPPU, atau kelautan dan perikanan.
- Proses pemeriksaan, validasi, dan persetujuan oleh instansi berwenang sesuai regulasi sebelum unit karbon diterbitkan atau dicatat dalam registri.
- Penerbitan dan pencatatan unit karbon dalam SRUK sehingga setiap unit memiliki identitas, status, dan riwayat yang dapat ditelusuri.
- Pengelolaan siklus hidup unit karbon, termasuk kepemilikan, transfer, pencatatan di bursa, hingga retirement atau pembatalan penggunaan unit karbon.

Manfaat Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)
SRUK memberikan berbagai manfaat dalam mendukung tata kelola perdagangan karbon yang transparan dan kredibel, meliputi:
- Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan unit karbon melalui sistem pencatatan yang terpusat.
- Mencegah double counting dengan memastikan setiap unit karbon memiliki identitas dan riwayat transaksi yang jelas.
- Mendukung implementasi perdagangan karbon, kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan pencapaian target penurunan emisi.
- Membantu perusahaan memperkuat implementasi ESG, meningkatkan kredibilitas proyek karbon, dan mendukung target dekarbonisasi.
Mengapa Sistem Registri Karbon (SRUK) Penting?
SRUK penting dalam tata kelola perdagangan karbon di Indonesia karena berfungsi sebagai sistem nasional yang mengelola siklus hidup unit karbon secara terintegrasi.
SRUK diperkuat melalui Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026 serta didukung oleh regulasi terkait Nationally Determined Contribution (NDC) dan Program Kampung Iklim (Proklim).
Melalui SRUK, pemerintah memfasilitasi pengelolaan aset penurunan emisi, termasuk 49 proyek mitigasi yang diproyeksikan mampu mengurangi emisi hingga 5,85 juta ton CO₂e per tahun.
SRUK berperan penting dalam meningkatkan transparansi perdagangan karbon, menarik investasi hijau, dan mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Bagi perusahaan, pemanfaatan SRUK dapat mendukung kepatuhan regulasi, implementasi ESG, serta pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Net Zero Emission (NZE) Indonesia.
LindungiHutan Menanam Lebih dari 1.3 JUTA Pohon di 30+ Lokasi Penanaman Bersama 600+ Brand dan Perusahaan
Referensi yang digunakan dalam artikel
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026, July 9). Proyek perdagangan karbon kehutanan resmi berjalan: Peluncuran SRUK perkuat tata kelola nasional. https://www.kehutanan.go.id/news/proyek-perdagangan-karbon-kehutanan-resmi-berjalan-peluncuran-sruk-perkuat-tata-kelola-nasional
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026). Regulasi baru pasar karbon Indonesia dorong penerbitan kredit karbon kehutanan. https://www.kehutanan.go.id/news/regulasi-baru-pasar-karbon-indonesia-dorong-penerbitan-kredit-karbon-kehutana
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2026, July 9). Indonesia luncurkan Sistem Registri Unit Karbon berstandar internasional: Menteri LH wujudkan keadilan iklim Indonesia. https://kemenlh.go.id/news/detail/indonesia-luncurkan-sistem-registri-unit-karbon-berstandar-internasional-menteri-lh-wujudkan-keadilan-iklim-indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2026). Launching Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). https://srukindonesia.kemenlh.go.id/how-to-use







