LindungiHutan Insight
- Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia atau Indonesia Forestry Carbon Hub. Inisiatif ini diluncurkan untuk menata kembali sektor kehutanan nasional guna memastikan kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Sentra Karbon Kehutanan Indonesia bekerja dengan cara menyempurnakan dua aspek penting dalam ekosistem bisnis, yaitu aspek integrasi serta aspek integritas dan kolaborasi.
- Inisiatif ini memiliki berbagai fungsi dari memenuhi target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sampai memulihkan lahan yang terdegradasi.
Dunia saat ini dihadapkan dengan krisis iklim dan banyak negara sudah terkena dampak negatifnya.
Indonesia mempunyai hutan tropis yang cukup luas, sehingga bisa berperan aktif dalam kegiatan aksi iklim sekaligus memastikan kesejahteraan bagi masyarakatnya melalui pemanfaatan hutan.
Untuk menjawab potensi dan tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan suatu inisiatif baru, yaitu Sentra Karbon Kehutanan Indonesia.
Apa itu Sentra Karbon Kehutanan Indonesia?
Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan suatu inisiatif baru dalam ekosistem bisnis karbon, yaitu Sentra Karbon Kehutanan Indonesia atau Indonesia Forestry Carbon Hub.
Inisiatif tersebut diluncurkan untuk menata kembali sektor kehutanan nasional guna memastikan kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan penting ini mengikuti revisi regulasi pasar karbon Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan pada Oktober 2025 dan prosedur baru untuk perdagangan karbon sektor kehutanan yang diluncurkan pada April 2026.
Sentra Karbon Kehutanan Indonesia telah diluncurkan pada 6 Juli 2026 oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Agenda peluncuran disertai dengan mengumumkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan Singapura, yang menandakan komitmen kedua negara untuk bekerja sama dalam pasar karbon internasional.
Dalam agenda peluncuran juga dilakukan penyerahan persetujuan Menteri Kehutanan terkait Penerbitan Unit Karbon dengan Skema Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non-SPE GRK) kepada beberapa lembaga dan perusahaan yang menjalankan proyek kehutanan.
Dalam tahap awal, empat proyek telah mendapat persetujuan menteri berbasis Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026.
Empat proyek tersebut mengelola atau mencakup area dengan luas kurang lebih 225.000 hektare lahan gambut dan hutan hujan di Indonesia.
Mekanisme Sentra Karbon Kehutanan Indonesia
Sentra Karbon Kehutanan Indonesia berupaya menata ulang tata kelola ekosistem bisnis karbon dengan menyempurnakan dua aspek penting dalam ekosistem bisnis, yaitu aspek integrasi serta aspek integritas dan kolaborasi.
Pertama, dari sisi integrasi. Inisiatif ini berupaya untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan sistem yang ada.
Integrasi diwujudkan dengan kerja sama dengan lembaga standar karbon global, Verra. Kemudian pemerintah juga telah meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK).
Melalui koneksi API, data dari Verra Registry, SRUK, dan Bursa Efek Indonesia (IDX) akan terhubung secara mulus (seamless) menggunakan teknologi blockchain untuk menjamin transparansi dan ketertelusuran ujung ke ujung (end-to-end traceability).
Selain itu, integrasi juga termasuk komitmen pemerintah dalam memangkas hambatan birokrasi yang kerap menyusahkan investor.
Kedua, dari aspek integritas dan kolaborasi. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa perdagangan karbon di Indonesia akan dibangun di atas fondasi transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahwa pasar karbon yang berintegritas tinggi hanya dapat dicapai jika kita berkolaborasi di antara berbagai pemangku kepentingan.
Oleh karenanya, pemerintah akan melakukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pelaku usaha, mitra internasional, dan masyarakat untuk mewujudkan hutan yang lestari sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Baca Juga: Regulasi Baru Perdagangan Karbon Kehutanan: Permenhut 6/2026
Fungsi dan Manfaatnya Bagi Masa Depan Hutan
Sentra Karbon Kehutanan Indonesia diluncurkan bukan tanpa alasan dan manfaat. Inisiatif ini merupakan ikhtiar terbaru dari pemerintah dalam mencapai target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Peluncuran Sentra Karbon Kehutanan Indonesia diharapkan dapat memperkuat sinergi antara perlindungan lingkungan, pemanfaatan teknologi, dan partisipasi aktif masyarakat.
Dari proyek-proyek awal, inisiatif ini diperkirakan akan menurunkan emisi sekitar 30 juta ton CO₂eq
Inisiatif tersebut juga diperkirakan menghasilkan nilai transaksi ekonomi hingga sekitar Rp5 triliun dan menghasilkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara sekitar Rp500 miliar.
Selain untuk mencapai target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, inisiatif ini hadir di saat Indonesia yang juga menghadapi degradasi lahan yang cukup luas.
Menurut, Utusan Khusus Presiden untuk bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, terdapat sekitar 12,7 juta hektare lahan terdegradasi yang perlu segera dipulihkan.
Sehingga, Sentra Karbon Kehutanan Indonesia dirancang sebagai subjek konkret bagi pasar karbon, yang diharapkan mengundang para investor global untuk berinvestasi dalam pemulihan lahan.
Sebagai imbalannya, para investor global akan mendapatkan kredit karbon bersertifikat dalam mekanisme yang kredibel.
Jadi, Sentra Karbon Kehutanan Indonesia berupaya untuk menyeimbangkan antara kelestarian alam dan kesejahteraan bagi manusia.
Baca Juga: Strategi Carbon Negative Perusahaan: 5 Langkah yang Bisa Dilakukan
Penutup
Sentra Karbon Kehutanan Indonesia adalah ikhtiar baru dari pemerintah dalam menata ulang ekosistem bisnis karbon di Indonesia.
Inisiatif ini setidaknya memperbaiki dua aspek mekanisme kerja ekosistem yaitu aspek integrasi serta aspek integritas dan kolaborasi.
Diantara manfaat yang diharapkan adalah untuk memenuhi target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan memulihkan lahan yang terdegradasi.
Semuanya dilakukan untuk memastikan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
