LindungiHutan Insight
- Sanksi perusahaan perusak lingkungan sudah diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
- UU tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk memperhatikan faktor alam atau lingkungan hidup dalam setiap kegiatan bisnisnya.
- Perusahaan diharapkan dapat mematuhi UU PPLH untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah tertimpa risiko hukum.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Salah satu wujud dari upaya pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah berbisnis atau mendirikan perusahaan.
Perusahaan dan sektor bisnis tidak bisa lepas dari alam atau lingkungan hidup karena alam menyediakan bahan baku bagi kegiatan produksi mereka. Namun, disisi lain, kegiatan perusahaan juga tidak jarang menghasilkan limbah dan polusi serta mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.
Tindakan tersebut tentu buruk bagi alam dan merugikan masyarakat. Disisi lain, masyarakat juga berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana yang telah dimandatkan oleh Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia telah mengatur kegiatan bisnis perusahaan agar turut memperhatikan faktor lingkungan dan keberlanjutan sekaligus menyediakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Sanksi perusahaan perusak lingkungan salah satunya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Apa saja aturan yang perlu diperhatikan perusahaan? Mari kita pelajari bersama!
Kewajiban Pengusaha Terhadap Lingkungan
Perusahaan di Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap alam atau lingkungan hidup dalam setiap kegiatan bisnisnya.
Tanggung jawab atau kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tepatnya pada Pasal 68.
Pasal 68 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban untuk memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
Kemudian, perusahaan juga wajib menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, perusahaan wajib mentaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Baca Juga: 5 Dasar Hukum CSR dan Peraturan Undang-Undang TJSL
Sanksi Hukum Jika Melanggar atau Mengabaikan Aturan
UU PPLH juga mengatur sanksi hukum bagi mereka yang abai atau tidak sesuai dengan aturan. Sanksi tersebut dijelaskan dalam Pasal 87.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang kedapatan melanggar hukum seperti melakukan pencemaran lingkungan dan atau merusak lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu.
Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar.
Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, seperti:
- memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan
- memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan atau
- menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Kemudian, ketika seseorang memindahkan, mengubah sifat, bentuk, atau kegiatan bisnis suatu perusahaan yang melanggar hukum, hal tersebut tidak berarti melepaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum dan kewajibannya.
Terakhir, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan. Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, rangkaian aturan lingkungan hidup untuk perusahaan dibuat untuk memastikan agar masyarakat mempunyai lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perusahaan dan sektor bisnis tentu diharapkan bisa mematuhi dan menjalankan hukum yang sudah ada.
Baca Juga: Izin Pengumpulan Uang dan Barang Kembali Didapat, LindungiHutan Siap Menerima Sumbangan
Penutup
Lingkungan hidup penting bagi perusahaan karena alam atau lingkungan hidup menyediakan bahan baku bagi kegiatan produksi mereka. Namun, tidak jarang perusahaan menimbulkan polusi dan limbah serta tidak memperhatikan lingkungan hidup.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan UU PPLH untuk menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat.
UU PPLH juga mengatur kegiatan bisnis perusahaan agar memerhatikan alam dan lingkungan hidup. Undang-undang tersebut juga menyediakan sanksi bagi perusak lingkungan hidup seperti ganti rugi dan tindakan tertentu.
Untuk mencegah risiko hukum, pastikan perusahaan Anda memperhatikan faktor lingkungan hidup dan telah berkegiatan sesuai dengan ketentuan UU PPLH.
Anda bisa berkonsultasi dan bekerja sama dengan LindungiHutan, salah satunya melalui layanan CorporaTree, untuk mendukung keberlanjutan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana yang dimandatkan oleh UU PPLH pasal 68.
