Scroll untuk baca artikel
Financial

Trump sekarang mengatakan dia akan menaikkan tarif ‘seluruh dunia’ dari 10% menjadi 15%

24
×

Trump sekarang mengatakan dia akan menaikkan tarif ‘seluruh dunia’ dari 10% menjadi 15%

Share this article
trump-sekarang-mengatakan-dia-akan-menaikkan-tarif-‘seluruh-dunia’-dari-10%-menjadi-15%
Trump sekarang mengatakan dia akan menaikkan tarif ‘seluruh dunia’ dari 10% menjadi 15%

Donald Trump

Example 300x600

Presiden Donald Trump mengatakan pada hari Sabtu bahwa ia akan menaikkan tarif global dari 10% menjadi 15%. Foto AP/Evan Vucci
  • Trump mengatakan dia akan mengenakan tarif ‘seluruh dunia’ sebesar 15%.
  • Dia sebelumnya mengatakan akan mengenakan tarif 10%.
  • Mahkamah Agung membatalkan sebagian besar tarifnya pada hari Jumat.

Presiden Donald Trump tidak menyerah strategi tarifnya.

Presiden pada hari Sabtu mengatakan dalam sebuah postingan di Truth Social bahwa dia sekarang akan mengenakan ‘tarif seluruh dunia’ sebesar 15%.

“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan segera menaikkan Tarif Seluruh Dunia sebesar 10% untuk negara-negara, yang banyak di antaranya telah ‘merampok’ AS selama beberapa dekade, tanpa retribusi (sampai saya datang!), ke tingkat 15% yang sepenuhnya diperbolehkan dan teruji secara hukum,” tulisnya.

Dalam keputusan 6-3 pada hari Jumat, Mahkamah Agung mengatakan Trump tidak memiliki hak tersebut wewenang untuk mengenakan tarifnya berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, sebuah undang-undang keamanan nasional yang memungkinkan presiden mengatur aktivitas ekonomi selama keadaan darurat.

Dalam konferensi pers setelah keputusan tersebut, Trump mengatakan dia akan menggunakan otoritas terpisah untuk mengenakan tarif global sebesar 10% di atas tarif yang sudah ada.

Kewenangan tersendiri tersebut dikenal dengan Pasal 122 yang hanya dapat diberlakukan selama 150 hari. Setelah itu, Kongres harus memilih untuk memperpanjang.

Seorang pejabat Gedung Putih kemudian mengatakan bahwa negara-negara yang dikenakan tarif berdasarkan kewenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung sekarang akan dikenakan tarif 10% tersebut.

“Dengan tidak berlakunya IEEPA lagi, negara-negara tersebut sekarang akan dikenakan tarif global sebesar 10% menggunakan otoritas hukum Pasal 122,” kata pejabat itu dalam sebuah pernyataan kepada Business Insider. Namun, hal ini hanya bersifat sementara karena Pemerintah akan mencari otoritas hukum lainnya untuk menerapkan tarif yang lebih sesuai atau telah dinegosiasikan sebelumnya.

Postingan Truth Social yang diunggah presiden pada hari Sabtu, meski tidak memberikan rincian, mengindikasikan bahwa ia akan menaikkan tarif tersebut menjadi 15%.

Tarif yang dibenarkan IEEPA telah menjadi salah satu senjata Trump yang paling ampuh dalam upayanya untuk menegosiasikan kembali perjanjian perdagangan di seluruh dunia. Itu termasuk apa yang disebut Trump Tarif “Hari Pembebasan”.yang diumumkan pada bulan April, yaitu setidaknya 10% di hampir setiap negara di dunia.

“Dalam beberapa bulan ke depan, Pemerintahan Trump akan menentukan dan mengeluarkan Tarif baru yang diizinkan secara hukum, yang akan melanjutkan proses sukses kami dalam Membuat Amerika Hebat Lagi,” tulis presiden dalam postingan Truth Social pada hari Sabtu.

Baca selanjutnya