Jakarta, CNN Indonesia —
Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari Komisi Pemilihan Umum RI.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih menjalani pelantikan.







