LindungiHutan Insight
- Perdagangan karbon menjadi strategi penting bagi perusahaan dalam mencapai target net zero emission
- Indonesia memiliki posisi strategis dalam pengembangan pasar karbon
- Program Imbangi dari LindungiHutan hadir sebagai solusi offset karbon bagi perusahaan
Perdagangan karbon (carbon trading) kini semakin dipandang sebagai salah satu strategi utama dalam mendorong pencapaian target net zero emission di berbagai negara. Hal ini dinilai lebih efektif dan fleksibel, sehingga pelaku usaha tetap dapat mengurangi emisi tanpa menghambat pertumbuhan bisnis.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan kawasan hutan terbesar di dunia, memiliki posisi strategis dalam pengembangan pasar karbon, baik di tingkat domestik maupun global.
Meskipun demikian, implementasi perdagangan karbon di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan regulasi, kesiapan pasar, dan dinamika sektor industri.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang carbon trading, kondisi terkini di Indonesia, studi kasus di sektor energi serta manfaat carbon trading bagi perusahaan.
Apa Itu Perdagangan Karbon dan Bagaimana Siklus Kredit Karbon?
Perdagangan karbon atau carbon trading adalah kegiatan jual beli dalam bentuk kredit karbon oleh perusahaan atau negara untuk mengurangi tingkat emisi karbon yang dihasilkan.
Dalam praktiknya, sistem ini memungkinkan perusahaan untuk membeli kredit karbon, dimana satu kredit karbon merepresentasikan pengurangan emisi sebesar satu ton karbon dioksida (CO₂).
Bagi perusahaan, perdagangan karbon bukan sekadar isu lingkungan, tetapi menjadi bagian dari strategi manajemen dan keberlanjutan jangka panjang.
Maka dari itu, perusahaan yang menghasilkan emisi karbon melebihi batas yang telah ditentukan dapat membeli kredit karbon sebagai mekanisme mengimbangi kelebihan emisi tersebut.
Ada dua jenis kredit karbon yang perlu diketahui:
- Removal (menghilangkan), dengan cara melakukan proyek hijau seperti penanaman pohon.
- Avoidance (menghindari), dengan menggunakan kendaraan listrik sebagai alternatif pengurangan emisi.
Untuk mendapatkan kredit karbon, perusahaan dapat mengompensasikan emisi karbon yang dihasilkan melalui proyek hijau berupa penanaman pohon, penggunaan energi terbarukan dan pengelolaan limbah.
Proyek tersebut akan melalui proses verifikasi oleh lembaga independen untuk mengeluarkan kredit karbon yang dapat dimiliki pleh perusahaan sebagai bukti telah mengompensasikan emisi CO₂ yang dihasilkan.
Kondisi Perdagangan Karbon di Indonesia
Sebagai negara yang paling berpotensi terdampak bencana perubahan iklim, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui dokumen Enhanced NDC (ENDC) dengan cara perdagangan karbon.
Berbicara tentang perdagangan karbon, kita juga perlu tahu SRN PPI atau Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. SRN PPI adalah platform berbasis web yang menyediakan informasi terkait mitigasi perubahan iklim, dan nilai eknomi karbon.
Mengutip dari laman kementerian keuangan, perdagangan karbon dianggap sebagai mekanisme yang dapat meningkatkan fleksibilitas dalam memenuhi komitmen pengurangan emisi.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara Bursa Karbon berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 dan diatur secara hukum melalui:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Bursa Karbon sendiri diresmikan pada tanggal 26 September 2023. Sepanjang tahun semester 1 tahun 2024, tercatat telah menjual sekitar 114.000 unit karbon dengan total nilai transaksi kurang lebih 5,8 miliar.
Bagi perusahaan yang akan membeli kredit karbon, dapat menggunakan platform IDX Carbon Trading yang diluncurkan oleh BEI. Tujuannya agar transaksi lebih transparan dan lebih terstruktur.
Baca Juga: Babak Baru Perdagangan Karbon di Indonesia
Studi Kasus: Implementasi Perdagangan Karbon di Sektor Energi

Dalam praktiknya di tahun 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka percobaan perdagangan karbon tahap pertama dengan menargetkan sektor ketenagalistrikan.
Percobaan tesebut, diikuti oleh 80 PLTU batubara yang 59 diantaranya dimiliki oleh PLN yang menghasilkan lebih dari 75% Co2 dengan skema cap and trade.
Setiap PLTU diberikan jatah maksimum atau kuota emisi berdasarkan karbon yang dikeluarkan. Ketika emisi PLTU melebihi kuota, maka mereka harus mengurangi emisi atau membeli kredit karbon.
Dengan menggunakan mekanisme carbon trading, PLTU tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan kredit karbon tersebut.
Keberhasilan program percontohan ini menunjukkan bahwa strategi tersebut dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang ingin memenuhi regulasi lingkungan, sekaligus meningkatkan daya saing bisnis mereka.
Namun, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan swasta untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas skema ini.
Baca juga: Carbon Offset Platform LindungiHutan: Hitung Emisinya dengan Imbangi, Tanam Pohonnya dengan Kami
Imbangi : Solusi Offset Karbon bagi Perusahaan
Bagi perusahaan yang ingin berkontribusi untuk mendorong tercapainya target net zero emission dan menekan jumlah emisi karbon, saatnya bergabung dalam program Imbangi sebagai solusi menyeimbangkan dampak karbon yang dihasilkan oleh perusahaan.
LindungiHutan sebagai penyedia jasa penanaman pohon, menawarkan berbagai skema yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Mulai dari proyek reforestasi hingga pemulihan ekosistem pesisir.
Tidak hanya itu, program Imbang juga menyediakan jasa perhitungan serapan karbon pada pohon yang telah ditanam dan jasa monitoring untuk memastikan proyek carbon offsetting berjalan lancar.
Dengan bergabung dalam program Imbangi, perusahaan dapat memperoleh manfaat jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun reputasi bisnis.
Saatnya bagi perusahaan untuk mengambil peran dalam ekonomi hijau dan memastikan masa depan yang lebih berkelanjutan.







