
Teknologi.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Baca juga: 7 Perbedaan Laptop Chromebook dan Windows yang Wajib Diketahui
Hakim Nyatakan Nadiem Bersalah
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
Hakim menilai dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Vonis dan Denda
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan:
- Denda Rp1 miliar.
- Kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar.
- Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, terdapat pidana pengganti berupa tambahan hukuman penjara.
Alasan yang Memberatkan
Majelis hakim menyebut beberapa pertimbangan yang memberatkan putusan, antara lain:
- Perbuatan dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.
- Menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
- Berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ada Pendapat Berbeda dari Salah Satu Hakim
Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Hakim tersebut berpendapat bahwa dakwaan terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan. Namun, putusan akhir tetap diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman:
- Penjara selama 18 tahun.
- Denda Rp1 miliar.
- Pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah sesuai tuntutan jaksa.
Vonis 10 tahun yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibandingkan tuntutan tersebut.
Baca juga: Google Perkenalkan Googlebook, Laptop AI yang Gabungkan Android dan ChromeOS
Nadiem Ajukan Banding
Usai mendengar putusan, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Ia menyampaikan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dan akan menempuh upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain pidana penjara, ia juga dikenai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, sementara pihak terdakwa telah menyatakan akan mengajukan banding.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)







