Berita

Layanan Merek di Indonesia Lebih Singkat dan Terjangkau

1
layanan-merek-di-indonesia-lebih-singkat-dan-terjangkau
Layanan Merek di Indonesia Lebih Singkat dan Terjangkau

Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya mempercepat layanan pendaftaran merek guna mendukung pelaku usaha nasional.

Melalui optimalisasi sistem pemeriksaan, proses pendaftaran merek di Indonesia kini rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan, percepatan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih inklusif dan mudah diakses masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan prosedur yang lebih ringkas, kami ingin memastikan bahwa masyarakat khususnya pemohon merek mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang paling efisien,” ujar Hermansyah dalam keterangannya dikutip Rabu (13/5).

Ia menekankan, bahwa pelayanan yang transparan dan terjangkau akan mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melegalkan aset berharganya melalui sistem yang kian terintegrasi.

Ia menjelaskan, pelayanan yang transparan dan terjangkau akan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya secara legal.

Dari sisi biaya dan durasi, Indonesia dinilai cukup kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan maupun negara maju.

Misalnya di Malaysia, proses pendaftaran merek melalui MyIPO umumnya memerlukan waktu lebih panjang dengan biaya sekitar Rp3,3 juta per kelas.

Sementara itu, di Jepang biaya pendaftaran merek melalui JPO mencapai sekitar Rp4,8 juta dengan durasi proses antara tujuh hingga 12 bulan.

Adapun di Amerika Serikat, pemohon perlu menyiapkan biaya sekitar Rp5,5 juta dengan waktu tunggu hingga 18 bulan, sedangkan di kawasan Eropa biaya pendaftaran dapat mencapai belasan juta rupiah.

Standar waktu dan biaya di Indonesia yang lebih efisien ini tentu menjadi dukungan moral dan finansial bagi pengusaha lokal agar dapat segera fokus pada pengembangan dan promosi produknya.

Tidak sampai di situ, keberpihakan negara juga sangat terlihat melalui penyediaan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang hanya dikenai biaya sebesar Rp500 ribu.

Dengan skema ini menjadikan akses terhadap pelindungan kekayaan intelektual di tanah air terasa lebih merangkul semua kalangan masyarakat. Meskipun menawarkan kemudahan dari sisi durasi dan tarif, DJKI memastikan bahwa kualitas perlindungan tetap menjadi poin utama.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman mengatakan, meski proses kini jauh lebih cepat dan terjangkau, aspek ketelitian dalam pemeriksaan tetap menjadi prioritas utama.

Hal ini dilakukan guna memastikan setiap merek yang terdaftar memiliki daya pembeda yang kuat dan tidak melanggar hak pihak lain, sehingga meminimalisir risiko sengketa hukum di masa depan.

“Kecepatan durasi enam bulan ini tidak mengurangi standar ketelitian kami. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan komprehensif untuk menjamin kualitas merek yang terdaftar. Kami ingin masyarakat merasa aman karena merek mereka telah melalui proses validasi yang akurat, sehingga pondasi hukum produk asli Indonesia tetap kokoh di pasar global,” tutur Fajar.

Kini akses untuk mendapatkan pelindungan hukum bukan lagi sebuah tantangan yang rumit maupun mahal. Dengan durasi pemeriksaan yang singkat dan biaya yang sangat kompetitif, saat inilah momentum terbaik bagi para pemilik usaha untuk memberikan jaminan keamanan pada identitas bisnis mereka.

Untuk itu, jangan biarkan kerja keras Anda tanpa payung hukum hanya karena menunda langkah pendaftaran yang sebenarnya sudah sangat dipermudah oleh negara.

Mari jadikan merek Anda sebagai aset berharga yang diakui secara legal. Seluruh prosedur pendaftaran mandiri dapat dilakukan dengan praktis melalui laman resmi merek.dgip.go.id. Dengan prosedur yang kian efisien, mari wujudkan kemandirian ekonomi melalui pelindungan kekayaan intelektual sejak dini.

(inh)

Add as a preferred
source on Google

Exit mobile version