Berita

Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Lebih Berat dari Teroris

1
nadiem-usai-dituntut-18-tahun-penjara:-lebih-berat-dari-teroris
Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Lebih Berat dari Teroris

Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

“Mulai dari keputusan kemarin saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuding lebih berat dari teroris

Menurut Nadiem, tuntutan pidana terhadapnya lebih berat dibanding kasus terorisme.

“Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ucap Nadiem.

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Exit mobile version