Scroll untuk baca artikel
Berita

Kubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 M dari Pengusaha Tan Kian

webmaster
4
×

Kubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 M dari Pengusaha Tan Kian

Share this article
kubu-febrie-bantah-terima-uang-rp40-m-dari-pengusaha-tan-kian
Kubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 M dari Pengusaha Tan Kian

Jakarta, CNN Indonesia

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membantah telah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Example 300x600

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah usai pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (3/9) malam.

Febri mengklaim informasi aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada kliennya merupakan kekeliruan pembacaan atas pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip sepotong-sepotong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bukti di sidang praperadilan, Tan Kian disebut dihubungi oleh seseorang bernama Lucy. Menurut Febri, sosok tersebut sama sekali tidak dikenal oleh kliennya.

Febri mengatakan dalam BAP itu Lucy menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian jadi tersangka jika “tidak diurus”.

Ia mengklaim komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Fery Boboho. Menurut Febri, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery bukan kepada kliennya.

“Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan dalam BAP tersebut Tan Kian juga hanya menyebut uang itu ditujukan untuk empat pejabat di lingkungan Kejagung.

Febri mengaku Tan Kian juga tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut sesungguhnya ditujukan maupun apakah dana itu akhirnya digunakan atau disimpan oleh Fery.

Oleh karenanya, ia menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip secara tidak utuh, sehingga seolah-olah aliran dana ke Febrie sudah menjadi fakta yang solid.

Padahal, kata dia, hakim praperadilan sendiri menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan pokok perkara. Febri lantas berharap hal ini dapat segera diuji melalui persidangan agar publik mengetahui secara pasti asal-usul dan tujuan dana tersebut.

“Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti,” katanya.

Sebelumnya Febrie disebut menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan pertimbangan, pada Kamis (27/8).

Edwin menjelaskan dalam proses pengusutan perkara itu penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi tekait adanya hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan atau ASABRI.

Sebelum melakukan penggeledahan, kata dia, penyidik telah menerima keterangan dari Tan Kian soal penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk Dollar Singapura.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujarnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/isn)