INFOGRAFIS: Syarat Parpol Usung Calon di Pilkada Usai Putusan MK
Share this article
INFOGRAFIS: Syarat Parpol Usung Calon di Pilkada Usai Putusan MK
Jakarta, CNN Indonesia —
Syarat partai politik atau gabungan partai politik mengusung calon kepala daerah di Pilkada berubah setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8).