Lifestyle

X, Facebook, Instagram, dan YouTube menandatangani janji UE untuk mengatasi ujaran kebencian

90
x,-facebook,-instagram,-dan-youtube-menandatangani-janji-ue-untuk-mengatasi-ujaran-kebencian
X, Facebook, Instagram, dan YouTube menandatangani janji UE untuk mengatasi ujaran kebencian

Meta, Google, TikTok, dan X masing-masing berjanji kepada anggota parlemen Eropa bahwa mereka akan berbuat lebih banyak untuk mencegah dan menghapus ujaran kebencian ilegal di platform mereka. Komisi Eropa terintegrasi serangkaian komitmen sukarela yang telah direvisi ke dalam Undang-Undang Layanan Digital (DSA) pada hari Senin yang bertujuan untuk membantu platform “menunjukkan kepatuhan mereka” terhadap kewajiban DSA terkait moderasi konten ilegal.

Facebook, Instagram, TikTok, Twitch, X, YouTube, Snapchat, LinkedIn, Dailymotion, Jeuxvideo.com, Rakuten Viber, dan layanan konsumen yang dihosting Microsoft semuanya telah menandatangani “Kode Etik Pemberantasan Perkataan Kebencian Secara Ilegal Online Plus” — yang bukan merupakan layanan streaming dengan nama buruk, tetapi merupakan pembaruan dari Kode 2016. Aturan yang telah direvisi ini mewajibkan para penandatangan untuk melakukan transparansi seputar deteksi dan pengurangan ujaran kebencian, mengizinkan pemantau pihak ketiga untuk menilai bagaimana pemberitahuan ujaran kebencian ditinjau oleh platform, dan untuk meninjau “setidaknya dua pertiga dari pemberitahuan ujaran kebencian” dalam waktu 24 jam.

“Kebencian dan polarisasi merupakan ancaman terhadap nilai-nilai dan hak-hak dasar UE serta merusak stabilitas demokrasi kita. Internet memperkuat dampak negatif dari ujaran kebencian,” kata Komisaris UE Michael McGrath dalam sebuah pernyataan. “Kami percaya Kode Etik+ ini akan berperan dalam memastikan respons yang kuat.”

Kode Etik UE ini merupakan komitmen sukarela dan perusahaan tidak menghadapi hukuman jika mereka memutuskan untuk membatalkan perjanjian, seperti yang dilakukan Elon Musk dengan X (kemudian dikenal sebagai Twitter) pada tahun 2022 ketika dia menarik perusahaannya dari Kode Praktik Disinformasi.

Exit mobile version