Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis Kereta Api Anggrek berinisial A-N sebagai tersangka terkait kecelakaan maut antara KA Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Masinis tercatat baru melakukan pengereman darurat pada jarak 263 meter sebelum titik tabrakan.
Penetapan masinis KA Anggrek sebagai tersangka memicu kritik dari sejumlah pihak hingga anggota DPR RI yang menilai keputusan tersebut terlalu prematur dan terkesan mengambinghitamkan individu di lapangan. Lalu, tepatkah masinis A-N dijadikan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 16 penumpang tersebut?
Anchor CNN Indonesia Victor Pangaribuan membahasnya bersama Ketua Forum Perkeretaapian MTI, Deddy Herlambang.







