Berita

Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang

114
tingkatkan-keselamatan,-kai-tutup-127-perlintasan-sebidang
Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang

Hingga Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang. Sedangkan selama periode 2020 s.d Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik. (Foto: KAI)

Hingga Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang. Sedangkan selama periode 2020 s.d Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik. (Foto: KAI)

Indonesiainside.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Komitmen ini diwujudkan dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Hingga Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang. Sedangkan selama periode 2020 s.d Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.

Dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/7), VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No. 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

“Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,” kata Anne.

Saat ini terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.799 (42%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58%).

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Dalam kurun 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024), terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban jiwa manusia secara signifikan. Tercatat, sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang.

Setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Mulai dari adanya korban jiwa. Korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang maupun pengguna jalan. Kemudian kerusakan sarana kereta api berupa kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.

Kerusakan prasarana kereta api berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan. Terakhir, adanya gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan yang menyebabkan keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Sedangkan KAI telah melakukan upaya untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 s/d 2024. Mulai dari sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dishub, railfans, dan Masyarakat. Kemudian memasang 1.553 spanduk peringatan di perlintasan rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tandas Anne. (nia)

Exit mobile version