Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 20 tahun.
Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata saat membacakan putusan menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Wimmy di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat (3/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, sejak 24 Agustus 2025 terdakwa bersama Ririn Rifanto telah menyusun rencana untuk menghabisi para korban dengan tujuan menguasai harta benda mereka.
Menurut majelis hakim, jeda waktu selama lima hari sebelum aksi dilakukan digunakan terdakwa untuk memodifikasi palu, menyusun cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, serta mempersiapkan seluruh rangkaian kejahatan.
Majelis juga menyimpulkan adanya kerja sama yang erat antara Priyo dan Ririn, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan seluruh jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban Budi Awaludin (45). Selain itu, terdakwa juga membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air.
“Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa,” kata Wimmy.
Majelis hakim turut mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut, yakni trauma di tengah masyarakat, duka mendalam bagi keluarga korban, serta rusaknya nilai-nilai kemanusiaan karena seluruh anggota keluarga, termasuk anak-anak, menjadi korban.
“Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana,” ucap dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, ditunda hingga Rabu (8/7) karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima korban meninggal dunia, yakni Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.
(antara/isn)
