Scroll untuk baca artikel
Berita

Tak Ada Kapoknya, Polisi Tangkap Lansia Spesialis Pencuri Rumsong di Kalideres

125
×

Tak Ada Kapoknya, Polisi Tangkap Lansia Spesialis Pencuri Rumsong di Kalideres

Share this article
tak-ada-kapoknya,-polisi-tangkap-lansia-spesialis-pencuri-rumsong-di-kalideres
Tak Ada Kapoknya, Polisi Tangkap Lansia Spesialis Pencuri Rumsong di Kalideres

Tak Ada Kapoknya, Polisi Tangkap Lansia Spesialis Pencuri Rumsong di Kalideres

Indonesiainside.id – Polsek Kalideres menangkap seorang pria lanjut usia berinisial Ai alias IN (60) karena melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT 12/9, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (21/7/2024).

Example 300x600

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, mengatakan pelaku ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong (rumsong).

“Pelaku berinisial Ai alias IN sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya,” ujar Abdul Jana  Rabu (24/7/2024)

Pelaku juga diketahui telah beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial EN yang saat ini (DPO).

“Pelaku inisial EN masih DPO,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menjelaskan kejadian ini berawal saat korban pergi ke gereja bersama istrinya untuk melaksanakan ibadah.

Kedua pelaku melihat rumah tersebut kosong dan mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng.

Namun, saat kedua pelaku sedang merusak pintu, aksi mereka diketahui oleh tetangga korban yang langsung melaporkan kepada Danton Satpam

Kedua pelaku pun melarikan diri, namun IN berhasil diamankan oleh warga, sementara EN (DPO) berhasil melarikan diri.

Dalam penggeledahan terhadap, ditemukan barang bukti berupa dua buah obeng, tiga kunci letter L dan laptop hasil nyuri pelaku sebelumnya

Pelaku IN dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” Terang Aep

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana Jo 53 Kuhpidana