Scroll untuk baca artikel
Berita

Syarat Wardatina Mawa jika Insanul Fahmi Ingin Bertemu Anak

webmaster
4
×

Syarat Wardatina Mawa jika Insanul Fahmi Ingin Bertemu Anak

Share this article
syarat-wardatina-mawa-jika-insanul-fahmi-ingin-bertemu-anak
Syarat Wardatina Mawa jika Insanul Fahmi Ingin Bertemu Anak

CNN Indonesia

Jumat, 10 Jul 2026 23:00 WIB

Example 300x600
Insanul Fahmi merilis permintaan maaf terbuka ke Wardatina Mawa pada 22 Januari 2026. (Tangkapan layar Instagram @insanulfahmi)
Pengacara beber syarat dari Wardatina Mawa ke Insanul Fahmi soal anak setelah resmi bercerai. (Tangkapan layar Instagram @insanulfahmi)

Jakarta, CNN Indonesia

Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi telah resmi bercerai pada Rabu (8/7). Pengadilan Agama Lubuk Pakam memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Mawa, sesuai kesepakatan yang dicapai saat mediasi.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengatakan Insanul dapat menemui anaknya dengan menyesuaikan jadwal sekolah dan berdasar pada keinginan sang anak untuk bertemu dengan ayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Idrus, apabila pihak Insanul Fahmi hendak mengajak anak bertemu, komunikasi tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada Mawa, melainkan melalui pengasuh anak.

“Hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Boleh saja si tergugat itu untuk membawa anaknya, berdasar jadwal sekolah, kemudian apabila anak itu memang mau dibawa, ya silakan,” kata Idrus seperti diberitakan detikHot pada Jumat (10/6).

“Kan kalau begitu (enggak memperhatikan jadwal sekolah dan sesuai keinginan anak) terganggu ya anak itu ya dalam pembelajaran.”

“Dalam putusan sudah jelas ya bahwasanya anak itu tetap diberikan akses sepanjang tidak mengganggu pendidikannya maupun keinginan dia untuk berjumpa sama ayahnya,” lanjutnya.

“Cuma kalau beliau dari pihak sebelah itu ingin membawa anaknya, itu setahu saya itu melalui si Mbak ya namanya, untuk membawa anaknya itu, melalui si Mawar itu,” kata Idrus.

[Gambas:Video CNN]

Setelah resmi bercerai, kuasa hukum Wardatina Mawa mengungkapkan komunikasi antara kliennya dengan Insanul Fahmi menjadi sangat terbatas.

Gugatan cerai Wardatina Mawa atas Insanul Fahmi resmi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada Rabu (8/7). Putusan itu diungkapkan Muhammad Idrus selaku kuasa hukum Wardatina Mawa.

Idrus mengungkapkan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai beserta sejumlah tuntutan lain, termasuk hak asuh anak dan kewajiban nafkah dari pihak tergugat Insanul Fahmi.

“Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian,” kata Idrus seperti diberitakan detikcom, Kamis (9/7).

Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa. Sementara itu, Insanul Fahmi diwajibkan membayar nafkah anak, mut’ah, serta nafkah iddah.

“Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan. Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta. Lalu kemudian mut’ah sebesar Rp46.200.000 dan iddah sebesar Rp30 juta,” bebernya.

(van/chri)

Add as a preferred
source on Google