Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengirimkan preventive measure notices atau pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas ke Singapura.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Singapura untuk mengatasi pencemaran kabut asap lintas batas.
NEA juga meminta informasi mengenai kegiatan operasional perusahaan serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan kebakaran di perkebunan yang mereka miliki atau kelola di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dalam situs resmi NEA, tujuh perusahaan di Indonesia menerima Preventive Measure Notices (PMN) terkait kebakaran di Sumatera, Jumat (16/10).
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya menerima pemberitahuan serupa terkait kebakaran di Kalimantan pada Senin (19/10).
Pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act atau THPA).
Sepuluh perusahaan Indonesia yang menerima pemberitahuan itu adalah:
1. PT Bumi Andalas Permai (BAP)
2. PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
3. PT SBA Wood Industries (SBAWI)
4. PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)
5. PT Sumatera Alam Anugerah (SAA)
6. PT Hutan Lestari Raya (HLR)
7. PT Bangkanesia (BKN)
8. PT Buana Megatama Jaya (BMJ)
9. PT Mananjung Hayak (MH)
10. PT Baratama Putra Perkasa (BPP)
Melalui pemberitahuan tersebut, NEA meminta perusahaan-perusahaan itu mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau tempati di luar wilayah Singapura.
Perusahaan juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut. Selain itu, mereka diwajibkan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA mengenai upaya pemadaman kebakaran, pencegahan penyebaran api, serta pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
NEA minta dokumen dan informasi perusahaan
Selain menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan, NEA meminta dokumen dan informasi dari perusahaan-perusahaan tersebut mengenai kejadian kebakaran di wilayah konsesi mereka.
Informasi yang diminta mencakup langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memadamkan api, serta hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan entitas terkait yang beroperasi di Indonesia maupun Singapura.
NEA juga mengirimkan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 THPA kepada 10 perusahaan terdaftar di Singapura yang bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan.
Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki konsesi lahan di Indonesia atau mempunyai perusahaan terafiliasi yang memiliki konsesi di Indonesia.
Berikut daftar 10 perusahaan yang dimintai dokumen dan informasi:
1. Asia Pulp & Paper Company Limited
2. Asia Pulp & Paper Company (China) Limited
3. Bumitama Agri Ltd
4. Golden Agri International Pte Ltd
5. First Resources Ltd
6. Indofood Agri Resources Ltd
7. Kencana Agri Ltd
8. TSH Global Plantation Pte Ltd
9. TSH Oversea Pte Ltd
10. Wilmar International Ltd
Melalui pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 tersebut, NEA meminta informasi mengenai hubungan perusahaan-perusahaan itu dengan entitas terafiliasi di Singapura dan Indonesia, lokasi konsesi lahan yang dimiliki, serta langkah pencegahan kebakaran dan upaya pemadaman yang dilakukan selama musim kemarau tahun ini.
Permintaan informasi itu juga mencakup tindakan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi mereka di Indonesia.
NEA menegaskan komitmennya untuk mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban perusahaan, baik lokal maupun asing, yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas di Singapura berdasarkan THPA.
(tim/isn)
