Berita

Sidang Tipikor, Ketua Kadin Solo Akui Setor Rp125 juta ke Sudewo Pati

3
sidang-tipikor,-ketua-kadin-solo-akui-setor-rp125-juta-ke-sudewo-pati
Sidang Tipikor, Ketua Kadin Solo Akui Setor Rp125 juta ke Sudewo Pati

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah (Jateng) Ferry Septha Indrianto mengaku menyerahkan uang Rp125 juta kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo melalui seorang perantara.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7)

Ferry, yang diperiksa sebagai saksi sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada, mengatakan uang tersebut diserahkan melalui pengusaha Nur Widayat yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo,” kata Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, seperti dikutip dari Antara.

Ferry menjelaskan penyerahan uang itu berawal dari permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.

“Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewo. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya,” ujarnya.

Ia mengatakan PT Indria Putra Persada memenangkan tender proyek JGSS 1 senilai Rp22 miliar. Uang Rp125 juta tersebut, lanjut dia, diambil dari bagian keuntungan pelaksanaan proyek.

Saat bertemu dengan Nur Widayat, Ferry mengaku mengira uang itu berkaitan dengan dukungan Sudewo yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari daerah pemilihan Solo.

“Saya pikir Pak Sudewo sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan,” katanya.

Meski demikian, Ferry mengaku tidak dapat memastikan apakah uang tersebut benar-benar diterima Sudewo karena tidak mengenal mantan anggota DPR tersebut secara langsung.

Dalam perkara itu, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan total sekitar Rp3,8 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025 hingga 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewo dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi.

Setelah putusan sela pada 28 Juni 2026, sempat terjadi kericuhan yang melibatkan pendukung Sudewo sehingga proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung sekitar satu setengah jam.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Exit mobile version