Berita

Sebanyak 10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE dalam Sebulan di Jakarta

182
sebanyak-10-juta-pengendara-kena-tilang-etle-dalam-sebulan-di-jakarta
Sebanyak 10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE dalam Sebulan di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman. Foto: Antara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman. Foto: Antara.

Indonesiainside.id – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyampaikan, jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jakarta. Dalam sebulan, sebanyak 10 juta pengendara kena tilang.

“Ada 10 juta pelanggaran yang terekam,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/7/2024).

Latif menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta. Hanya saja, dia tidak merinci terkait jenis kendaraan pelanggar lalu lintas tersebut.

“Di Jakarta raya, kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile,” urai dia.

Menurut dia, pelanggaran terbanyak yakni pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
Kemudian disusul pelanggaran aturan ganjil genap (gage) dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.

“Tidak menggunakan helm, gage, sabuk keselamatan, menggunakan handphone,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

“Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan, ” katanya.

Aturan ETLE sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

Exit mobile version