Jakarta, CNN Indonesia —
Polri membantah dalil gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang mengklaim kegiatan penggeledahan dan penyitaan harus memiliki izin dari Jaksa Agung.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Rabu (19/8). Adapun dalam perkara ini Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut Termohon.
Polri menilai adanya kekeliruan dalam penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait perlindungan prosedural bagi jaksa oleh Febrie dalam gugatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jawabannya, Polri menyebut putusan MK terkait kewajiban memperoleh izin terlebih dahulu oleh Jaksa Agung hanya dalam kondisi tertentu.
“Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” ujar perwakilan tim hukum Polri.
Dalam putusan MK, tim hukum Polri mengingatkan jika Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian. Pengecualian berlaku jika seorang jaksa berdasarkan bukti permulaan cukup terlibat dalam tindak pidana khusus.
“Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang Jaksa,” jelasnya.
Tim hukum Polri menegaskan penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan dugaan tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta PT Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie. Selain itu, diyakini juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.
Tim hukum Polri menegaskan Febrie terlibat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, sehingga masuk kategori tindak pidana khusus.
Selain itu, dalil kubu Febrie yang menyebut pengecualian bisa berlaku setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka juga turut dibantah. Pasalnya dalam putusan MK, parameter yang dipakai yakni bukti permulaan cukup, bukan mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu.
“Frasa ‘disangka telah melakukan’ harus dibedakan dari pengertian formal ‘telah ditetapkan sebagai tersangka’,” ujar tim hukum Polri.
Selain itu, putusan MK juga telah menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa tidak boleh menjadi imunitas terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Mahkamah menilai perlindungan dalam Pasal 8 ayat (5) tidak boleh mengarah pada imunitas,” jelasnya.
Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
(tfq/fra)
