Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di dua lokasi berbeda yakni di Cibitung (Kabupaten Bekasi, Jawa Barat) dan Lokasari, Jakarta Barat.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menyatakan pengungkapan ini berawal dari patroli siber serta laporan masyarakat melalui platform digital resmi milik Polda Metro Jaya yang mengindikasikan adanya praktik perdagangan anak (trafficking).
“Pada Mei lalu, kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai (tagging) akun kami mengenai adanya konten eksploitasi anak,” ucapnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (8/7) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita menjelaskan setelah melakukan profiling dan penelusuran siber secara intensif, polisi mendeteksi adanya indikasi kuat perdagangan anak di kawasan lokalisasi “Tenda Biru”, Cibitung.
Polisi lalu menyelamatkan delapan anak di bawah umur yang diduga jadi korban jaringan perdagangan orang tersebut.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang korban anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda,” katanya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun tersebut untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Rita mengatakan dari pemeriksaan didapat keterangan bahwa diduga para korban dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki, menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga melayani hubungan badan.
“Tarifnya bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, korban rata-rata hanya menerima tip sekitar Rp100 ribu,” kata Rita.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan di Cibitung ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dan berhasil meraup keuntungan ekonomi mencapai Rp1,7 miliar.
“Para tersangka secara sadar mengetahui status para korban masih di bawah umur saat direkrut. Mereka menyediakan fasilitas dan sarana demi meraup keuntungan dari eksploitasi seksual ini secara terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Rita.
Kemudian pada lokasi kedua di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya juga membongkar kasus serupa.
Di lokasi tersebut polisi mengamankan satu anak di bawah umur. Polisi juga telah menetapkan seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RS–yang bertindak sebagai koordinator atau akrab disapa “Mami”–sebagai tersangka utama.
“Tersangka RS berperan merekrut seorang korban di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual,” jelas Rita.
Rita menambahkan dari total korban yang diselamatkan di kedua lokasi tersebut, hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan intensif.
Pihak kepolisian kini telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan para korban di rumah aman (safe house) guna mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.
UPT PPA bersama Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta pun memastikan memberikan pendampingan dan perlindungan komprehensif terhadap anak korban TPPO.
“Dalam hal ini, kami mengambil peran penanganan di mana para korban sudah kami lakukan perlindungan, mulai dari awal berupa asesmen, proses pemeriksaan di kepolisian, pendampingan pemeriksaan medis serta visum, pendampingan hukum, hingga pengawalan kasusnya,” kata Kepala Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, Rahayu Sri Rahmawati pada kesempatan yang sama itu.
Rahayu menjelaskan berdasarkan pemeriksaan medis awal, para korban terindikasi mengalami permasalahan kesehatan berupa Infeksi Menular Seksual (IMS).
Rahayu juga menyebutkan pihaknya juga telah menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang meliputi pendampingan selama proses hukum berjalan, perujukan ke rumah aman milik Dinas Sosial DKI Jakarta, serta pengajuan permohonan perlindungan dan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Bernard Tambunan menyatakan kesiapan jajarannya dalam membantu penanganan korban melalui pelayanan dikawal sosial serta pendampingan psikososial bagi korban maupun pihak keluarga.
“Kami menyiapkan rumah aman untuk para korban serta rehabilitasi sosial melalui penempatan di panti sosial. Di sana, mereka akan diberikan beberapa keterampilan dan pelatihan. Jika terdapat korban yang berasal dari luar Jakarta, kami juga siap membantu memfasilitasi pemulangan ke daerah asal,” katanya.
Dalam operasi penggerebekan jaringan perdagangan orang itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit ponsel, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap 37 orang yang ditangkap di lokasi dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta).
Kemudian, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara).
(antara/kid)







