Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Perlu Ada Lembaga Khusus Kelola Pembiayaan Risiko Bencana

246
×

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Perlu Ada Lembaga Khusus Kelola Pembiayaan Risiko Bencana

Share this article
pemulihan-ekonomi-pascabencana,-perlu-ada-lembaga-khusus-kelola-pembiayaan-risiko-bencana
Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Perlu Ada Lembaga Khusus Kelola Pembiayaan Risiko Bencana

Indonesiainside.id- Kepala Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan BRIN, Irwanda Wisnu Wardhana, menilai penting ketahanan bangsa terhadap bencana alam sebagai pilar fundamental pembangunan ekonomi berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Irwanda menyampaikan, BRIN sedang melakukan studi multiyears, yang saat ini memasuki tahun kedua dan diharapkan bisa dilanjutkan hingga lima tahun ke depan. Penelitian ini juga mengembangkan atau mengusulkan lembaga khusus untuk menangani pembiayaan risiko bencana.

Example 300x600

“Kita sedang melakukan studi multiyears, dan sekarang kita sudah memasuki tahun kedua, mudah-mudahan bisa melanjutkan sampai lima tahun itu, dan juga kita sedang mengembangkan atau mengusulkan semacam lembaga untuk menanganinya,” ungkap Irwanda dalam Annual Conference on Indonesia Economic Development (ACIED) 2024 di Gedung BJ Habibie, Jakarta, dikutip Jumat (2/8/2024).

Irwanda menjelaskan, penanganan bencana bukan hanya tantangan yang harus dikelola, tetapi juga esensial dalam pembangunan ekonomi. Dia memperkenalkan tim peneliti yang dipimpin oleh Kepala Organisasi Riset Ekonomi, Tata Kelola Pemerintah, dan Kesejahteraan Masyarakat, Agus Eko Nugroho yang bertugas menangani tim riset tanggap bencana, dan mengajak diskusi tentang usulan menghadapi risiko bencana yang dihadapi Indonesia saat ini.

Setiap tahun, bencana alam menghancurkan nilai aset hingga ratusan miliar dolar AS secara global, dengan dampak yang lebih parah bagi negara berkembang seperti Indonesia. Anggaran yang terbatas mengharuskan pemerintah Indonesia untuk tidak hanya membangun infrastruktur baru seperti sekolah, jembatan, dan bandara, tetapi juga menangani rekonstruksi pasca bencana.

Irwanda menyoroti situasi di Cianjur, sebuah kota kecil dekat Puncak, yang menjadi contoh nyata dampak bencana terhadap masyarakat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa 70% pengungsi berasal dari kelompok rentan yang kesulitan membayar biaya rekonstruksi rumah.

Irwanda juga mengulas model pendanaan bencana di berbagai negara, menyebut Italia dan Tiongkok yang dominan dalam pembiayaan publik, serta kerja sama antara aktor publik dan swasta di Uni Eropa, Zimbabwe, dan Turki. Pengalaman ini digunakan untuk menyusun rekomendasi kebijakan bagi Indonesia.

Irwanda menyarankan beberapa langkah untuk meningkatkan peran pembiayaan risiko bencana di Indonesia, antara lain mengembangkan kemitraan antara sektor swasta dan pemerintah, memperluas jangkauan produk asuransi, dan menerapkan reformasi pajak asuransi. Dia juga menekankan pentingnya pengaturan kewajiban bersama, upaya mitigasi, serta restrukturisasi dana penampung bencana agar lebih fleksibel dan responsif.

Dia menyebut delapan rekomendasi utama yang telah disusun untuk meningkatkan peran pembiayaan risiko bencana di Indonesia. Pertama, yaitu mengembangkan kemitraan Swasta-Pemerintah untuk mendidik masyarakat tentang nilai asuransi melalui kerja sama antara sektor swasta dan pemerintah. Kedua, mendorong sektor asuransi untuk memperluas produk asuransi liabilitas dan reasuransi.

Ketiga, pihaknya mendorong inovasi masyarakat melalui forum rutin antara industri asuransi dan pemerintah. BRIN sendiri telah mengadakan konferensi di Yogyakarta yang melibatkan pakar industri, akademisi, dan pejabat terkait, dan berencana melanjutkannya tahun depan.

Keempat, Irwanda mengusulkan agar sebagian dari premi asuransi dimasukkan ke dalam pajak, meskipun ini kontroversial dan memerlukan diskusi lebih lanjut. Temuan saat pemulihan ekonomi pasca gempa di Cianjur menunjukkan harapan masyarakat terhadap pemerintah sangat tinggi, namun perilaku menabung yang rendah dan keengganan berpartisipasi dalam asuransi bencana memperburuk keadaan.

“Masyarakat dengan latar belakang sosial ekonomi tinggi tidak mempercayai perusahaan asuransi, sedangkan mereka yang berpendapatan menengah memiliki pengetahuan terbatas tentang asuransi, dan yang berpendapatan rendah tidak mampu membayar premi,” jelasnya.

Rekomendasi kelima, Irwanda menekankan agar regulasi pendanaan yang Berkesinambungan. Hal ini untuk memastikan regulasi yang adil untuk layanan darurat dengan alokasi dana yang cukup besar. Keenam, Pengaturan Kewajiban Bersama: Menetapkan prasyarat bagi masyarakat sebelum menerima bantuan dari pemerintah.

Ketujuh, pihaknya mengusulkan untuk mengemas kebijakan yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan mitigasi bencana serta melibatkan CSR. Kedelapan, pihaknya mendorong untuk membuat dana penampung bencana lebih fleksibel dan responsif, serta melibatkan perusahaan asuransi lebih aktif.