Scroll untuk baca artikel
Berita

Pegi dan Saka Dapat Rezeki Nomplok dari Pengusaha Ratu Durian Tasik

163
×

Pegi dan Saka Dapat Rezeki Nomplok dari Pengusaha Ratu Durian Tasik

Share this article
pegi-dan-saka-dapat-rezeki-nomplok-dari-pengusaha-ratu-durian-tasik
Pegi dan Saka Dapat Rezeki Nomplok dari Pengusaha Ratu Durian Tasik

Pegi Setiawan saat menjadi presenter di Tv iNews (foto: instagram)

Pegi Setiawan saat menjadi presenter di Tv iNews (foto: instagram)

Example 300x600

Indonesiainside.id – Pegi Setiawan dan Saka Tatal, dua pemuda yang sempat dituduh sebagai pembunuh Vina Cirebon dan Eki mendapat hadiah motor dari Tiara, pengusaha yang dijuluki Ratu Durian Tasik.

Tak tanggung-tanggung, Pegi Setiawan dan Saka Tatal masing-masing mendapat motor baru berwarna hitam lengkap dengan STNK, BPKB dan plat nomor polisi cantik.

Adapun plat nomor Pegi Setiawan mirip dengan namanya yakni P 3333 GI. Begitupula dengan Saka Tatal, yakni S 4444 KA.

Selain mendapat hadiah motor, Ratu Durian juga memberikan keduanya jaket kulit, dan oleh-oleh untuk keluarga mereka masing-masing satu kodi mukena, uang dan oleh-oleh lainnya.

Hadiah tersebut disampaikan langsung oleh Tiara Ratu Durian Tasik saat menghubungi Toni RM, pengacara Pegi Setiawan melalui sambungan telepon.

“Tapi pak mohon maaf ya, saya mah ngasih ini saya bukan mau apa-apa. Ini mah cuman terketuk dari hati saya sendiri gitu,” kata Tiara dikutip dari tayangan YouTube, Senin (15/7/2024).

Dia juga mengaku bahwa pemberiannya yang diberikan kepada Pegi dan Saka itu bukan untuk diviralkan melainkan murni dari panggilan hati yang ikhlas.

“Iya mungkin di saya ada sedikit rezeki buat ngasih ke mereka gitu ya, ya enggak kayak orang lain lah. Oke, bukan mau numpang viral apa gimana gitu pak. Iya cuman kan terketuklah dari pertama kali kasusnya Pegi juga gitu,” ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, Toni pun menyampaikan rasa terimkasihnya pada Tiara Ratu Durian Tasik.

“Kami atas nama penasehat hukum Pegi Setiawan, atas nama keluarga Pegi Setiawan menyampaikan terima kasih kepada Ibu Tiara Ratu Durian Tasik,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Hal itu pun membuat status Pegi Setiawan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon batal.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.