Scroll untuk baca artikel
Berita

Orang Tua Harus Hadir dalam Kehidupan Digital Anak, Bukan Sekadar Melarang

4
×

Orang Tua Harus Hadir dalam Kehidupan Digital Anak, Bukan Sekadar Melarang

Share this article
orang-tua-harus-hadir-dalam-kehidupan-digital-anak,-bukan-sekadar-melarang
Orang Tua Harus Hadir dalam Kehidupan Digital Anak, Bukan Sekadar Melarang

Indonesiainside.id — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, mengingatkan meningkatnya tantangan perlindungan anak di tengah masifnya penggunaan teknologi digital. Ia menilai anak-anak kini tidak hanya perlu dilindungi di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital yang semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Pernyataan itu disampaikan Aris saat menjadi pemateri dalam sarasehan Pimpinan Cabang Fatayat NU Tangerang Selatan di Aula Blandongan, Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Ciputat, Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Optimalisasi Peran Perempuan dalam Mewujudkan Ekosistem Digital yang Aman dan Ramah Anak.”

Example 300x600

“Kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, serta berbagai pelanggaran hak anak di ruang digital, masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama,” kata Aris.

Menurut Aris, keluarga tetap menjadi benteng utama dalam perlindungan anak. Karena itu, orang tua perlu benar-benar hadir dalam kehidupan digital anak melalui pendampingan, pengawasan, dan komunikasi yang terbuka.

Ia menegaskan, perlindungan anak di era digital tidak cukup dilakukan dengan cara melarang. Anak perlu diberi pemahaman, didampingi saat menggunakan teknologi, serta diperkuat karakternya agar mampu memilah konten dan berinteraksi secara aman.

“Perlindungan anak di era digital tidak cukup dengan melarang. Anak perlu didampingi, diedukasi, dan diperkuat karakternya agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Pesan Aris sejalan dengan perhatian KPAI terhadap makin kompleksnya tantangan perlindungan anak di ruang digital. KPAI sebelumnya juga menyoroti viralnya konten bernuansa sensual di media sosial yang berpotensi terpapar kepada anak dan tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Dalam konteks itu, pengawasan orang tua tidak bisa hanya berupa pembatasan jam bermain gawai. Orang tua perlu memahami aplikasi yang digunakan anak, mengenali pola interaksi mereka di media sosial, serta membangun suasana rumah yang membuat anak berani bercerita ketika mengalami tekanan, perundungan, ajakan berbahaya, atau paparan konten tidak pantas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangerang Selatan, Tb Asep Nurdin, mengatakan perkembangan teknologi digital membawa peluang sekaligus ancaman. Karena itu, perempuan perlu meningkatkan kecakapan digital agar mampu menjadi pendamping utama bagi anak-anak dalam memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif.

“Karena itu, perempuan perlu meningkatkan kecakapan digital agar mampu menjadi pendamping utama bagi anak-anak dalam memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tangerang Selatan, Siti Masrifah, menegaskan perempuan memiliki peran penting dalam membangun ketahanan keluarga di era digital. Perempuan, kata dia, dapat menjadi garda terdepan dalam meningkatkan literasi digital keluarga, menyaring informasi yang diterima anak, dan membentengi keluarga dari dampak negatif teknologi.

“Perempuan memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi digital keluarga, menyaring informasi yang diterima anak, serta membentengi keluarga dari berbagai dampak negatif perkembangan teknologi,” tuturnya.

Sarasehan tersebut digelar setelah Pelantikan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Fatayat NU se-Tangerang Selatan periode 2025–2029. Fatayat NU sendiri merupakan badan otonom NU untuk kalangan perempuan muda yang sejak awal bergerak dalam isu pemberdayaan perempuan, keluarga, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

Dari Tangerang Selatan, pesan yang mengemuka cukup jelas: dunia digital tidak lagi bisa dipandang sebagai ruang terpisah dari kehidupan anak. Ia sudah menjadi bagian dari ruang bermain, belajar, berkomunikasi, bahkan membentuk identitas anak.

Karena itu, perlindungan anak di era digital membutuhkan kehadiran keluarga, kecakapan orang tua, dukungan komunitas perempuan, serta kebijakan publik yang berpihak pada keselamatan anak. Bukan sekadar mematikan gawai, tetapi menyalakan kesadaran bersama bahwa anak-anak berhak tumbuh di ruang digital yang aman, sehat, dan ramah.