Jakarta, CNN Indonesia —
Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) oknum aparat keamanan yang terjadi di Terminal Barang Internasional (TBI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) antara Indonesia dan Timor Leste terhadap angkutan barang dari Indonesia yang akan berangkat ke Timor Leste.
Kodam XXVII/Sobe Sonbai Kota Kupang (NTT) menyatakan akan melakukan pengecekan.
Sebelumnya, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka mengatakan pada Jumat (23/10) tim Ombudsman NTT melakukan kunjungan atau sidak di Terminal Barang Internasional (TBI) PLBN Mota’ain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“[Pada Jumat (23/10)] tim Ombudsman NTT) melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan (Sidak) ke Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain untuk layanan ekspor/impor. Sebelum memasuki area TBI, tim terlebih dahulu menuju Pos Pengamanan Motaain, Polsek Tastim di luar area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain,” kata Yosua melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (26/10).
Sidak tersebut dilakukan berdasarkan pengakuan dari sejumlah eksportir dan pengendara kendaraan eksportir yang ditemui Ombudsman yang akan melintas menuju ke negara tetangga Timor Leste dikenakan pungutan biaya sebesar Rp100.000 di Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas) dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk register kendaraan sekali melintas.
“Sebab berdasarkan testimoni sejumlah eksportir yang ditemui sebelumnya, driver kendaraan eksportir yang akan melintas menuju Timor Leste dikenakan pungutan biaya sebesar Rp100.000 di Pos Pamtas (Mota’ain) dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk register kendaraan sekali melintas,” ujar Yosua.
Untuk pungutan sebesar Rp50.000 di pos lalu lintas agar pengendara bisa mendapatkan Surat Tanda Registrasi Penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke RDTL sebagai pengganti STNK yang dititipkan di Pos Polisi.
Selain itu lanjut Yosua saat kendaraan masuk ke area PLBN, pengendara harus kembali membayar lagi Rp50.000 di Pos TNI.
“Setelah itu ketika kendaraan masuk ke dalam area PLBN, driver harus membayar lagi Rp50.000 di pos TNI,” kata Yosua.
Namun lanjut Yosua, semua pungutan tersebut dilakukan tanpa bukti bayar atau kuitansi. Dengan demikian untuk sekali melintas, pengendara harus mengeluarkan biaya tambahan minimal Rp200.000.
Yosua menerangkan jika setiap hari ada 20 kendaraan eksportir yang melintas di PLBMMotaain, setidaknya ada terjadi pungutan tidak resmi sebesar Rp4 juta per hari. Sehingga dalam sebulan 26 hari kerja, setidaknya diduga ada pungutan yang tidak masuk dalam kas negara sebanyak Rp104 juta.per bulan.
“Jika rata-rata setiap hari 20 eksportir melintas, artinya ada pungutan tidak resmi sebesar Rp4 juta per hari. Dalam 26 hari kerja ada pungutan yang tidak masuk kas negara sebesar Rp104 juta per bulan,” mengutip keterangan Ombudsman NTT.
Yosua mengatakan terhadap persoalan pungutan dan keluhan lain para eksportir dan importir tersebut, Ombudsman NTT telah meneruskan dan melakukan langkah koordinasi via telepon pada Minggu (25/10) bersama Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.
Kepada para pejabat tersebut, Perwakilan Ombudsman NTT, meminta agar melakukan koordinasi bersama seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain guna menyelesaikan keluhan para eksportir dan importir dimaksud.
“Sebagai pintu masuk eksport import Indonesia – Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Karena itu pelayanan yang mudah, murah, cepat dan transparan harus menjadi hal utama,” ujar Yosua.
TBI yang terletak di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia – Timor Leste Motaain di Desa Silawan, Kabupaten Belu ini diresmikan pada September 2023 namun baru mulai berfungsi pada Juli 2026.
Terminal Barang Internasional (TBI) di PLBN Motaain berfungsi sebagai gerbang utama dan pusat pengendalian logistik, ekspor, serta impor antara Indonesia dan Timor Leste dengan sistem satu atap.
Fungsi Utama TBI adalah sebagai tempat kegiatan bongkar muat barang, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi (intramoda dan antarmoda), serta area parkir angkutan barang.
TBI juga menerapkan sistem Pelayanan Satu Atap dengan memusatkan seluruh proses kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan di satu lokasi untuk mempermudah pengurusan dokumen.TBI juga memudahkan pengawasan dan menertibkan arus keluar masuk barang agar tercatat secara resmi serta mencegah barang ilegal masuk ke negara kita.
Respons aparat hukum dan pertahanan
Sementara itu Kapolres Belu, AKBP Gede Astawa mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dugaan pungli tersebut dari Ombudsman.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan dugaan pungli yang dilakukan aparat di pos lalu lintas Mota’ain.
“Saat ini kami masih melakukan pengecekan terkait hal tersebut,” ujarnya melalui pesan tertulis saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Belu, AKP Sandy Sibarani yang dikonfirmasi terpisah membantah dugaan pungli di pos lalu lintas Motaain kepada para pengendara eksportir.
“Tidak ada, tidak ada pungutan,” tegasnya.
Dia mengatakan pungutan hanya dilakukan bagi kendaraan yang akan masuk dari Timor Leste ke Indonesia. Dan, katanya, pungutan itu masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kepala Penerangan Kodam XXVII/Sobe Sonbai Kota Kupang (NTT), Letkol inf Eddy Lallo yang dikonfirmasi terpisah mengatakan masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu atas dugaan permintaan uang dari oknum anggota TNI terhadap para pengendara eksportir dan importir di TBI PLBN Motaain seperti yang dilaporkan Perwakilan Ombudsman NTT.
“Masih kita cek dan pasti kita dalami informasi tersebut,” ujarnya dihubungi CNNIndonesia.com Senin sore kemarin.
Dia menegaskan TNI AD tak akan menoleransi, dan bakal menindak tegas prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
(eli/kid)
