Jakarta, CNN Indonesia —
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saling menyapa dan bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Momen tersebut terjadi usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Setelah sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Febrie terlihat langsung bangun dari kursi pesakitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie kemudian lebih dahulu mendatangi sisi JPU dan menyalami dan menyapa mereka sebelum menemui kuasa hukumnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
Febrie juga didakwa menerima uang Rp60 miliar hingga meminta hotel di Bali sebagai imbalan menghapus berkas saksi kasus korupsi tekstil.
Kemudian, jaksa menyebut Febrie menerima uang Rp12 miliar untuk pengurusan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Selain itu, ia juga didakwa bersama-sama dengan Nurman Herin serta Don Ritto melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
(tfq/isn)
