Scroll untuk baca artikel
Berita

Menperin Dorong Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat

96
×

Menperin Dorong Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat

Share this article
menperin-dorong-transformasi-kawasan-industri-generasi-keempat
Menperin Dorong Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat

Indonesiainside.id – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri.

Karena itu, kawasan industri harus mampu menyediakan infrastruktur memadai maupun fasilitas pendukung, baik untuk menarik investasi industri baru maupun meningkatkan produksi industri yang telah ada. Tujuannya agar lebih efisien, produktif, inovatif, dan berkelanjutan (sustainable).

Example 300x600

Menginjak 50 tahun pengembangan Kawasan Industri di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung Kawasan Industri untuk segera bertransformasi menuju kawasan industri generasi keempat yang memadukan konsep pemanfaatan teknologi dan berwawasan lingkungan. Hal ini dikenal sebagai Smart Eco Industrial Park.

“Perusahaan kawasan industri diharapkan dapat mengimplementasikan smart digital infrastructure dalam kegiatan operasionalnya untuk mendukung penataan ruang dan lahan, penyediaan layanan, sampai pada pemantauan dan pengelolaan limbahnya,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum lama ini.

Menperin juga meminta agar Kawasan Industri segera melakukan remapping terutama untuk penyediaan infrastruktur penunjang di Kawasan Industri. Ini termasuk untuk kebutuhan energi bagi industri di kawasan. Hal ini juga berkaitan dengan keberlanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri.

“Masih terkait penyediaan infrastruktur gas bagi Kawasan Industri, Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Salah satu yang akan diatur di dalamnya adalah skema impor gas untuk penggunaan di Kawasan Industri. Mudah-mudahan RPP ini dapat segera selesai,” jelas Agus.

Hingga Juli 2024, terdapat 156 perusahaan KI yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan beroperasi. Total luas lahan kawasan industri mencapai 76.594 Ha, dengan lahan yang telah terokupansi (telah terisi tenan maupun untuk infrastruktur kawasan) mencapai 48.087 Ha atau 65,56%. Sedangkan sisanya, yaitu sebesar 34,44% atau seluas 26.381 Ha merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi.

Menperin menyebutkan, dalam lima tahun terakhir, jumlah perusahaan Kawasan Industri telah bertambah sebanyak 56 KI, sedangkan luas lahan di Kawasan Industri juga bertambah sebanyak 43.296 Ha, atau meningkat sebesar 130,02% dari total luas lahan Kawasan Industri di akhir tahun 2019. Namun demikian, masih terdapat Kawasan Industri dengan tingkat okupansi di bawah 50%.

Karena itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah percepatan yang tepat untuk mengisi kekosongan okupansi ini. PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri yang diluncurkan belum lama ini diharapkan dapat memberikan terobosan untuk mendukung pertumbuhan KI sesuai dengan dinamika zaman.

Melalui PP No. 20/2024, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan, standar Kawasan Industri, Kawasan Industri Terpadu (KIT), serta mekanisme pengawasan dan pengendalian Kawasan Inudtri.

“Adanya penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi stakeholders dalam upaya pengembangan industri yang lebih terintegrasi, efektif, inklusif serta berdaya saing,” jelas Menperin.

Menperin juga mengupayakan penyelesaian peraturan turunan dari PP No. 20/2024 agar bisa segera berjalan sesuai harapan para stakeholder, termasuk di dalamnya pembentukan komite Kawasan Industri untuk mempermudah sinkronisasi kebijakan pendukung Kawasan Industri.

Dalam hal ini, Kemenperin membutuhkan masukan dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) dan para pelaku usaha agar peraturan dapat terlaksana dengan baik dan meningkatkan peran Kawasan Industri. “Kami berharap, ke depan tidak ada industri yang tumbuh di luar Kawasan Industri,” katanya.

Kawasan Industri Halal (KIH)

Terkait KIH, diperlukan sejumlah rencana aksi yang strategis untuk meningkatkan pertumbuhannya. Di antaranya, terobosan agar industri-industri yang telah melakukan proses produksi di KIH, tidak perlu lagi mengurus sertifikat halal karena telah otomatis dicap halal.

Agus menyampaikan pihaknya telah mengusulkan kepada Menkeu mengenai penambahan insentif untuk KIH yang saat ini perkembangannya masih sangat minim. Hal ini karena ketertarikan industri halal untuk masuk ke KIH tidak terlalu besar dan dianggap sama seperti kawasan industri biasa.

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia masih tetap menjadi tujuan utama investor. Meski begitu, tetap terus bersaing dengan negara-negara lain yang juga sangat agresif, sehingga para pelaku usaha harus memiliki daya tarik yang kuat bagi investor untuk bersaing di era global ini.

Perkembangan Kawasan Industri di Indonesia juga diwarnai oleh berbagai tantangan, seperti masalah perizinan perusahaan, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang wilayah, infrastruktur, ulitilitas dan logistik, masalah-masalah ketenagakerjaan yang terkait dengan sosial, keamanan, termasuk juga fasilitas perpajakan dan insentif. (nia)