Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengembangkan mekanisme perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai bagian dari strategi nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target iklim.
2 Macam Mekanisme Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Mekanisme ini dibagi menjadi dua skema utama, yakni Perdagangan Emisi dan Offset Emisi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2023.
1. Perdagangan Emisi (Emission Trading)
Perdagangan Emisi atau cap and trade adalah sistem transaksi berbasis kuota emisi. Dalam mekanisme ini, pelaku usaha akan mendapatkan alokasi emisi karbon sesuai dengan Persetujuan Teknik Batas Atas Emisi (PTBAE).
Setiap pelaku usaha diberikan batas emisi yang diperbolehkan untuk dikeluarkan dalam satu periode tertentu. Di akhir periode, perusahaan wajib melaporkan realisasi emisi mereka.
- Jika emisi karbon yang dikeluarkan melebihi kuota maka pelaku usaha harus membeli surplus emisi dari pelaku usaha lainnya.
- Sebaliknya, pelaku usaha yang berhasil menghemat emisi atau memiliki sisa kuota, dapat menjualnya kepada pelaku usaha lain.
Sistem ini mendorong efisiensi dan menciptakan insentif ekonomi bagi perusahaan yang mengurangi emisinya di bawah batas yang ditentukan.
2. Offset Emisi (Emission Offset)
Offset Emisi merupakan skema kompensasi di mana pelaku usaha yang menghasilkan emisi gas rumah kaca dapat mengurangi dampak lingkungannya dengan mendukung proyek-proyek penurunan emisi di lokasi lain.
Dalam konteks sektor kehutanan, offset dilakukan melalui kegiatan seperti::
- Pengurangan laju deforestasi dan degradasi lahan
- Pembangunan hutan tanaman
- Rehabilitasi hutan
- Pengelolaan hutan lestari
Melalui pelaksanaan proyek-proyek mitigasi tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh karbon kredit berupa SPE‑GRK (Sertifikasi Penurunan Emisi GRK).
Kredit ini kemudian dapat digunakan untuk mengimbangi emisi yang dihasilkan atau diperdagangkan sesuai ketentuan dalam sistem perdagangan karbon nasional (Permen LHK No. 7 / 2023).
Baca Juga: Perdagangan Karbon: Pengertian, Regulasi, Skema, Cara Kerja, dan Sejarahnya
Mengapa Mekanisme Perdagangan Karbon Ini Penting bagi Sektor Kehutanan?
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tutupan hutan tropis terbesar di dunia, namun juga menghadapi tantangan besar terkait deforestasi.
Sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) menyumbang emisi GRK yang signifikan, sehingga penerapan mekanisme perdagangan karbon di sektor kehutanan menjadi krusial untuk:
- Mengendalikan deforestasi dan degradasi lahan
- Mendorong praktik pengelolaan hutan berkelanjutan
- Menghasilkan nilai ekonomi dari upaya konservasi dan restorasi
- Menarik investasi dari pasar karbon domestik maupun internasional
Mekanisme perdagangan karbon di Indonesia khususnya untuk sektor kehutanan bukan hanya strategi lingkungan, tetapi juga peluang ekonomi bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah berhutan atau terlibat dalam pengelolaan lahan.
Dengan menerapkan skema perdagangan dan offset emisi secara terukur dan terverifikasi, Indonesia dapat mempercepat pencapaian target iklim, sembari meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Pelajari Lebih dalam Tentang Kebijakan dan Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia
