Scroll untuk baca artikel
Otomotif

Masa “Bulan Madu” Berakhir! Beli Mobil Listrik Sekarang Tidak Lagi Murah

3
×

Masa “Bulan Madu” Berakhir! Beli Mobil Listrik Sekarang Tidak Lagi Murah

Share this article

Siap-siap rogoh kocek lebih! Pemerintah resmi berlakukan aturan baru pajak mobil listrik 2026 yang bikin harganya tidak lagi bisa murah.

OLX News – Rencana meminang kendaraan bebas emisi tahun ini sepertinya butuh hitung-hitungan yang lebih matang. Masa “bulan madu” berupa pembebasan berbagai pungutan wajib bagi pemilik kendaraan berbasis baterai perlahan mulai ditarik oleh pemerintah. Lewat aturan terbaru yang dirilis pada April 2026, mobil listrik kini resmi ditetapkan sebagai objek pajak aktif.

Example 300x600

Aturan baru pajak mobil listrik 2026 tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Baca Juga: Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis, Warga Ramai Serukan Mogok Bayar Pajak

Jika pada tahun-tahun sebelumnya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) selalu mendapat pengecualian khusus sehingga pajaknya gratis atau sangat murah, kini keistimewaan tersebut resmi dicabut.

Aturan Baru Pajak Mobil Listrik 2026, PKB dan BBNKB Mobil Listrik Tak Lagi Gratis

Berdasarkan rincian aturan baru pajak mobil listrik 2026 yang telah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut, kendaraan setrum kini sah dikenakan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, para pemilik mobil listrik harus bersiap membayar tagihan pajak tahunan layaknya mobil konvensional.

Walaupun regulasi pusat sudah menetapkan status wajib pajak, besaran tarif akhir nantinya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing yang memiliki wewenang memberikan keringanan.

Kondisi ini sedikit banyak menambah beban pikiran calon pembeli. Apalagi, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang dulunya memangkas PPN menjadi sangat kecil telah berakhir sejak akhir 2025 dan belum ada kepastian perpanjangan hingga kuartal kedua 2026 ini.

APM Mobil Listrik Bakal Siapkan Promo Menarik

Pajak Mobil Listrik 2026

Merespons aturan baru pajak mobil listrik 2026 yang ditakutkan bisa mengerem laju minat pasar, para Agen Pemegang Merek (APM) di Tanah Air rupanya tidak tinggal diam. Mereka sudah meracik strategi khusus agar beban finansial konsumen tidak terasa terlalu berat.

Andry Ciu, selaku CEO GAC Aion Indonesia, memberikan pandangannya terkait kepastian pajak ini. Menurutnya, penerapan tarif resmi oleh pemerintah adalah sebuah keniscayaan yang memang hanya tinggal menunggu waktu.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

“Pajak itu sudah pasti akan ada, tinggal cepat atau lambatnya doang. Bagi konsumen yang ingin mendapatkan fasilitas pajak murah, harus mempercepat pembeliannya,” jelas Andry merespons turunnya aturan tersebut, seperti dikutip dari Kompas, Selasa (21/4/2026).

Untuk mengimbangi biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pelanggan saat mendaftarkan mobilnya ke Samsat, pihak APM berjanji akan menyiram pasar dengan berbagai stimulus.

“Tentu kita masih terus memberikan promo-promo yang menarik, paket-paket kredit yang lebih memudahkan bagi konsumen,” tambah Andry, memberikan jaminan.

Jika dilihat dari realita saat ini, di mana harga bahan bakar juga baru-baru ini terdongkrak tinggi, disusul kebijakan pemerintah terkait pajak mobil listrik, model hybrid rasa-rasanya bisa jadi pilihan paling bijak. Meski tidak bisa dipungkiri bahwa mobil listrik tetap jauh lebih hemat dari segi biaya operasional harian (pengisian daya dan pemeliharaan rutin).

Para calon pembeli sangat disarankan untuk rajin memeriksa skema tarif pajak daerah tempat tinggal masing-masing dan memanfaatkan promo diler secara maksimal jika ingin membawa pulang mobil listrik ke garasi rumah. (Z)

The post Masa “Bulan Madu” Berakhir! Beli Mobil Listrik Sekarang Tidak Lagi Murah first appeared on OLX News.