Scroll untuk baca artikel
Berita

Kuasa Hukum Steven Kantongi Bukti SGD Palsu dari Polisi Singapura

webmaster
3
×

Kuasa Hukum Steven Kantongi Bukti SGD Palsu dari Polisi Singapura

Share this article
kuasa-hukum-steven-kantongi-bukti-sgd-palsu-dari-polisi-singapura
Kuasa Hukum Steven Kantongi Bukti SGD Palsu dari Polisi Singapura

Jakarta, CNN Indonesia

Kasus dugaan uang dolar Singapura palsu senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar yang menyeret seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Steven hingga saat ini masih diusut oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Example 300x600

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial DM yang merupakan istri dari Steven ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM melaporkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.

Sebagai informasi, Steven adalah sosok yang berperan menukarkan uang dolar Singapura diduga palsu itu di kasino Resorts World Sentosa (RWS). Uang itu diberikan dari AN dan HJ yang merupakan pihak terlapor dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Steven menyatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa dolar Singapura itu adalah palsu. Bukti tersebut juga telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk melengkapi proses penyidikan.

Salah satunya adalah dokumen dari kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF) yang menyatakan bahwa uang tersebut non genuine atau palsu. Dokumen itu juga telah ditandatangani oleh kepolisian Singapura.

“(Bukti) yang kita serahkan itu satu lembar foto serah terima uang, terus ada foto lembar uang dolar Singapura yang memang dinyatakan dari sana palsu itu, ada bukti foto dokumen, terus ada flashdisk juga yang isinya itu folder yang serah terima SGD yang di sana. Jadi sebetulnya bukti yang kita sajikan ke kepolisian itu sebetulnya sudah lengkap,” kata kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu kepada wartawan, Selasa (22/9).

Kuasa hukum Steven lainnya, Dosma Sijabat juga menyoroti soal periode penahanan kliennya oleh pihak otoritas Singapura yang telah berlangsung selama 88 hari atau sejak 26 Juni lalu.

Dosma menyebut kepolisian Singapura tidak akan menahan seseorang jika tidak memiliki bukti kuat di balik dugaan pemalsuan uang dolar ini.

“Singapura tidak akan sembarangan menahan warga negara asing sekian lama jika tidak memiliki bukti yang kuat, karena penangkapan dan penahanan tanpa bukti kuat terhadap warga negara asing bisa menjadi preseden diplomatik,” ujarnya.

Menurut Dosma, pada pekan ini kepolisian Singapura juga berencana melakukan tes kejujuran terhadap Steven untuk mendalami peran kliennya dalam kasus pemalsuan uang ini.

“Minggu ini atau minggu depan kepolisian Singapura akan melakukan tes kejujuran untuk menilai kebenaran apa peran Steven, apakah dia benar benar tidak tahu bahwa itu uang palsu atau dia bagian dari sindikat,” katanya.

Sementara itu, Yosia Ginting yang juga kuasa hukum dari Steven, berharap Polres Tangsel bisa segera mengungkap perkara ini secara tuntas. Termasuk, menetapkan tersangka, mengingat kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Harapan kita memang apa yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan sekarang yang sudah ditetapkan ke penyidikan ya, nah harapan kita itu ya dengan yang bukti yang sudah kita berikan ini ya bisa menetapkan tersangka dari kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Selain itu, kata Boy, pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

“Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,” kata Boy kepada wartawan, Rabu (9/9).

(dis/fra)