NYAWER.MY.ID — Fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terbukti melakukan tindakan tidak pantas dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Cindra Aditi Tejakinkin.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar oleh DKPP terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim. Peristiwa tersebut terjadi saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda. Ia mengajak korban, yang merupakan anggota PPLN Den Haag, untuk mendatangi sebuah hotel. ad BACA JUGA: Rupanya Hasyim Pernah Janji Nikahi Pengadu, Malah Ada Perjanjian Nikah Bermeterai Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, keduanya berbincang hingga akhirnya Hasyim mengajak Cindra untuk melakukan hubungan badan.
Kejadian itu berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda. Ia mengajak korban, yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi hotel. Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak Cindra untuk berhubungan badan.
“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Mulanya korban menolak, namun isi pikiran kotor Hasyim tak terbendung, terus memaksa hingga berhasil mendesak korban untuk melakukan perbuatan bejat terhadap Cindra. “Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tutur dia.
Dalam persidangan itu, anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap kronologi kasus asusila yang terjadi di Belanda antara Hasyim dan CAT. Ratna menuturkan bahwa Hasyim memaksa CAT selaku anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag untuk berhubungan badan. Hal itu berawal ketika KPU menggelar kegiatan bimbingan teknis PPLN di Den Haag pada 2-7 Oktober 2023.
Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU RI hadir dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober. Disebutkan bahwa Hasyim lantas menghubungi CAT supaya datang ke kamar hotelnya pada malam hari.
Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan CAT dalam sidang pemeriksaan sebelumnya.
“Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu,” lanjut Ratna.
Pada momen itulah Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pengadu terus menolak. Namun, kata Ratna, Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan.
“Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ucapnya.
Kemudian, Ratna mengatakan tepat seminggu setelah kejadian tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada 18 Oktober 2023, CAT pun memeriksakan dirinya ke dokter umum atas gejala yang dialami. Mendengar paparan Ratna, kuasa hukum CAT sempat menginterupsi anggota majelis DKPP itu.
“Permisi, mohon maaf Yang Mulia, apakah harus detail itu dibacakan? Terima kasih,” kata kuasa hukum. Walakin, Ratna terus melanjutkan pembacaan putusannya. Dia menerangkan bahwa hasil konsultasi dokter menganjurkan agar Pengadu dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara CAT dan Hasyim. CAT langsung mengirim pesan Whatsapp kepada Hasyim pada 31 Oktober 2023. Yakni, supaya melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan dokter.
Kemudian Hasyim menjawab pesan CAT dengan kalimat mesra. “Iyaa siap sayang,” ujar Ratna membacakan balasan pesan Hasyim kepada CAT. Ratna menyebut Hasyim lantas mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia. Lengkap disertai dengan pesan “semoga kita sehat selalu”.
Dalam sidang pemeriksaan, kata Ratna, Teradu mengakui bahwa kata ‘kita’ yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu. “Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai bukti P15A, P15B, P15C, P16m P20, dan P21,” tutur Ratna.
Awal Mula Dekat
Dalam rangkaian acara, ada agenda jalan sehat pada 31 Juli 2023. Saat itu, keduanya bertemu.
“Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat tersebut, Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta japri melalui aplikasi WhatsApp kepada Teradu,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.
Atas penyampaian itu, CAT kemudian menanyakan kontak Hasyim Asy’ari. Menurut Hasyim, nomornya ada di grup WA Forkom PPLN Pemilu 2024.
Pada hari yang sama, pukul 23.42 waktu setempat, CAT mengirimkan WA ke Hasyim Asy’ari untuk memperkenalkan diri. Pesan baru respons pukul 00.22 waktu setempat pada 1 Agustus 2023. Hasyim Asy’ari juga menanyakan kesan CAT terhadap pelaksanaan bimtek di Bali, serta menanyakan kapan CAT pulang ke Belanda.
Besoknya, Hasyim Asy’ari mengundang CAT untuk datang ke kantor KPU. CAT sempat mempertanyakan undangan tersebut serta berkonsultasi pada atasannya di PPLN Den Haag.
Belakangan, keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Pertemuan itu disebut membicarakan tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu.
CAT kemudian pulang ke Belanda pada 5 Agustus 2024. Namun, komunikasi intens tetap terjadi.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, komunikasi antara pengadu dan teradu masih terjalin dengan intens meskipun pengadu sudah berada di Belanda,” kata Ratna Dewi.
Pengakuan CAT, Hasyim Asy’ari kerap merespons setiap dirinya membuat story WA. Bahkan menghubungi setiap hari dengan durasi hingga 1 jam.
“Menurut Pengadu, Teradu aktif menghubungi Pengadu dengan merespons setiap story WhatsApp, mengirimkan pesan WhatsApp, dan melakukan panggilan WhatsApp yang dalam sehari dapat terjadi sekali atau dua kali dengan durasi 1 hingga 2 jam,” ungkap Ratna Dewi.
“Atas keterangan Pengadu tersebut, Teradu tidak membantah adanya komunikasi intens dengan Pengadu,” imbuhnya.
Dalil itu terkait pengaduan CAT, mengenai perlakuan khusus Hasyim Asy’ari kepadanya. Selain itu, Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada CAT untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Rupanya Hasyim Pernah Janji Nikahi Pengadu, Malah Ada Perjanjian Nikah Bermeterai
Beberapa point janji Ketua KPU Kepada CAT
Hasyim disebut berjanji akan menyelesaikan proses balik nama apartemen tersebut dan selesai di bulan Mei 2024. Dengan catatan bahwa Cindra memberikan akses masuk untuk Hasyim ke apartemen tersebut.
Ketua KPU ini juga diduga akan memberikan keperluan Cindra selama ada di Indonesia dan keperluan selama di Belanda. Termasuk dalam hal ini adalah biaya tiket pesawat Belanda – Jakarta pulang pergi dengan harga sekitar Rp30 juta setiap bulannya. Kemudian ketua KPU ini juga disebut akan memenuhi keperluan makan Cindra di restoran setiap minggu sekali.
Lalu juga disebut akan memberikan perlindungan kepada Cindra selama hidupnya, termasuk tidak akan mengecewakannya. (red)