Scroll untuk baca artikel
Berita

Komisi X Wanti-wanti Pemerintah ‘Bebaskan’ Penggunaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

191
×

Komisi X Wanti-wanti Pemerintah ‘Bebaskan’ Penggunaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Share this article
komisi-x-wanti-wanti-pemerintah-‘bebaskan’-penggunaan-alat-kontrasepsi-untuk-pelajar
Komisi X Wanti-wanti Pemerintah ‘Bebaskan’ Penggunaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Istimewa

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Istimewa

Example 300x600

Indonesiainside.id – Dalam upaya meningkatkan kesehatan reproduksi di kalangan pelajar, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah agar mempertimbangkan beberapa aspek krusial terkait kebijakan penyediaan alat kontrasepsi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hetifah mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini dapat disalahpahami jika tidak dijalankan dengan benar. Ia menekankan perlunya sosialisasi yang menyeluruh untuk memastikan tujuan dan mekanisme kebijakan tersebut dipahami dengan baik.

“Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini, dengan menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas,” ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu (7/8).

Menurut Hetifah, kurikulum pendidikan seks yang diterapkan harus selaras dengan nilai-nilai moral dan budaya Indonesia. Kurikulum tersebut harus mencakup pendidikan tentang tanggung jawab seksual, risiko dan konsekuensi aktivitas seksual, serta pentingnya menunda aktivitas seksual hingga mencapai kedewasaan yang lebih matang.

“Edukasi seks harus dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai dengan norma-norma lokal untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan pelajar. Orang tua harus dilibatkan secara aktif dalam program edukasi kesehatan reproduksi untuk memastikan mereka memahami pentingnya pendidikan seks dan peran mereka dalam membimbing anak-anak,” katanya.

Selain itu, Hetifah menekankan perlunya monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan. “Penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini dan memastikan program dilaksanakan dengan benar,” ungkapnya.

Hetifah juga mengusulkan agar ada kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat. “Kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi penting untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan norma dan nilai lokal,” imbuhnya.

PP Nomor 28 Tahun 2024 ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja, termasuk komunikasi, informasi, edukasi, pelayanan kesehatan reproduksi, deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.