Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan Internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan sindikat judol tersebut menyamarkan kegiatannya dengan mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
“Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” kata Wira kepada wartawan, Senin (29/6)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira menjelaskan para pelaku juga mengoperasikan perjudian online dengan mengelola ratusan situs atau web judi online, dimana dalam kegiatannya para pelaku melakukan promosi melalui media sosial.
“Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT (token untuk beli cripto) untuk transaksi,” kata Wira.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA yang berada di Indonesia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan total ada 322 orang WNA ditangkap dalam perkara ini. Namun, 35 orang lainnya saat ini masih dalam pendalaman.
“Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam,” kata dia dalam konferensi pers pekan lalu
Selain WNA, polisi juga mengungkap ada keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini. Keempat WNI berinisial MAP, BT, DFA dan DA ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(yoa/isn)







