Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) atau Hari Kejaksaan RI yang ke-64 di Balai Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Indonesiainside.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga netralitas selama masa perhelatan pilkada serentak 2024. Dia berpesan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk tetap netral dan secara tegas mengatakan akan memberi sanksi bagi yang melanggar.
Pesan itu sampaikan Jaksa Agung dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) atau Hari Kejaksaan RI yang Ke-64 di Balai Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
“Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktik bagi kita. Netralitas Adhyaksa adalah harga mati. Kalian melenceng, aku tindak. Ingat itu,” pesannya.
Dia menegaskan bahwa jaksa harus netral dalam menangani persoalan hukum terkait Pilkada. Oleh karena itu, penting bagi jajaran insan Adhyaksa untuk menjaga prinsip netralitas.
“Yang paling saya soroti adalah berkaitan netralisasi, netralitas jajaran kejaksaan,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI Tahun 2024. Perintah pertama adalah membangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
Kedua, memerintahkan insan Adhyaksa untuk menggunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
Selanjutnya, para jajaran harus mewujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondeelbaar atau penuntutan harus ada pada satu lembaga.
Kemudian, dia memerintahkan untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif. Berikutnya, memerintahkan para insan Adhyaksa untuk menjadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan serta pelatihan Kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
Keenam, lanjut dia, insan Adhyaksa harus melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Terakhir, persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,” pungkasnya.







