![]()
hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan
Indonesiainside.id – Erintuah Damanik, hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya tengah menjadi sorotan publik. Ternyata sang hakim mempunyai kekayaan yang fantastik, mencapai Rp 8 miliar lebih pada 2022-2023. Namun kekayaan pada tahun 2024 belum dilaporkan hakim Erintuah Damanik,
Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, pada laporan terakhir 16 Januari 2023, ia melaporkan total harta kekayaannya mencapai Rp 8.055.000.000 atau Rp 8,055 miliar.
Pria berdarah batak yang lahir di Pematangsiantar, 24 Juli 1961 itu memiliki enam aset properti (tanah dan bangunan) yang tersebar di wilayah Pontianak, Merangin, Simalungun dan Semarang yang totalnya Rp 3,14 miliar, berikut rinciannya:
1. Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50 juta
2. Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50 juta
3. Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700 juta
4. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750 juta
5. Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1,4 miliar
6. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190 juta
Erintuah Damanik juga memiliki empat kendaraan yang terdiri dari mobil dan sepeda motor total senilai Rp 781 juta.
Selain itu, pria yang berprofesi sebagai hakim di PN Surabaya itu berdasarkan laporan LHKPN KPK memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 634 juta dan ia juga memiliki kas & setara kas Rp 3,5 miliar sehingga total harta kekayaan Erintuah Damanik secara keseluruhan mencapai Rp 8,055 miliar.
Sebelumnya, sidang vonis Ronald Tannur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli. Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena tidak ada bukti yang menunjukkan jika anak anggota DPR RI itu menghilangkan nyawa kekasihnya itu.
Padahal, saat reka adegan bersama Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023, Ronald Tannur sempat melindas Dini di parkiran Lenmarc Surabaya. Kala itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi di lima titik. Antara lain di Blackhole, basemen Lenmarc, Apartemen Tanglin, hingga National Hospital dan terakhir RS Dr Soetomo.
