LindungiHutan Insight
- Inpres Nomor 8 Tahun 2026 menjadi regulasi nasional untuk memperkuat penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera serta Gajah Kalimantan.
- Regulasi ini mengatur penyambungan koridor habitat, pembangunan infrastruktur ramah satwa, dan kolaborasi lintas sektor dalam konservasi gajah.
- Keberhasilan Inpres 8/2026 bergantung pada implementasi nyata melalui kebijakan, pendanaan, dan aksi konservasi yang berkelanjutan.
Populasi gajah di Indonesia kini semakin terancam. Salah satu indikatornya terlihat dari menyusutnya kantong habitat gajah yang sebelumnya berjumlah 42 lokasi, kini hanya tersisa sekitar 21 lokasi.
Penyusutan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari alih fungsi lahan, fragmentasi habitat, hingga konflik antara manusia dan satwa liar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya konservasi tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas pihak.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Regulasi ini menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya penyelamatan gajah ditetapkan sebagai tanggung jawab bersama yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyelamatkan populasi Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis).
Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap berbagai ancaman yang masih dihadapi kedua spesies tersebut, mulai dari hilangnya habitat, fragmentasi hutan, hingga meningkatnya konflik antara manusia dan gajah yang dapat mengancam kelangsungan populasinya di alam liar.
Berbeda dengan berbagai upaya konservasi sebelumnya yang umumnya dijalankan oleh sektor lingkungan hidup dan kehutanan, Inpres ini menempatkan konservasi gajah sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.
Dengan demikian, perlindungan habitat tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan, tetapi juga melibatkan sektor tata ruang, infrastruktur, penegakan hukum, pembangunan daerah, hingga dunia usaha.
Isi dan Poin-Poin Penting Inpres Nomor 8 Tahun 2026

Pelaksanaan regulasi ini melibatkan sembilan kementerian, yakni Kehutanan, Pertanian, Dalam Negeri, ATR/BPN, ESDM, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Keuangan, dan Investasi/Hilirisasi. Kepolisian RI serta para gubernur dan bupati/wali kota di Sumatera dan Kalimantan Utara juga turut mendapat mandat pelaksanaan.
Baca Juga: 7 Upaya Perlindungan Gajah Sumatera dan Kalimantan Demi Keseimbangan Ekosistem
Mengapa Regulasi Ini Penting?
Penurunan kantong habitat gajah dari 42 menjadi 21 titik menjadi dorongan untuk penerbitan Inpres ini. Populasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan kini berstatus terancam punah, yang menurut Kementerian Kehutanan memerlukan intervensi agar kerusakan kantong gajah tidak berlanjut.
Melansir dari Tempo.co. Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menyebut Inpres 8/2026 sebagai babak baru konservasi gajah di Indonesia.
“Konservasi gajah adalah tentang bagaimana Indonesia mengelola bentang alamnya secara bijaksana, adil, dan berkelanjutan. Inpres 8/2026 memberi arah yang jelas menuju paradigma tersebut,” ujar Ketua FKGI, Donny Gunaryadi.
Namun, FKGI mengingatkan bahwa keberhasilan konservasi tidak bisa diukur hanya dengan terbitnya regulasi.
“Keberhasilan konservasi tidak bisa diukur hanya dengan terbitnya regulasi, melainkan bagaimana mandat tersebut bisa diterjemahkan dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi terstruktur,” lanjut Donny.
Harapan Baru untuk Gajah Sumatera dan Kalimantan
Meskipun Inpres Nomor 8 Tahun 2026 menjadi terobosan besar dalam sejarah konservasi gajah di Indonesia, jalan menuju keberhasilan masih terbentang panjang.
Regulasi ini baru sebatas mandat politik. Keberhasilannya akan diukur dari bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan ke dalam aksi nyata di lapangan.
Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Namun, para pegiat konservasi mengingatkan bahwa SRAK tidak boleh berakhir sebagai dokumen perencanaan semata, tetapi menjadi panduan dengan pelaksanaan yang jelas dan transparan.
Semua pihak perlu memastikan bahwa amanat dalam Inpres ini benar-benar diimplementasikan dan memberikan dampak nyata terhadap kelestarian gajah beserta habitatnya, terutama di kawasan konservasi penting seperti Taman Nasional Way Kambas yang menjadi salah satu habitat utama Gajah Sumatera.
Baca Juga: Taman Nasional Way Kambas: Lindungi Gajah Sumatera Lewat Pohon







