Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan
Indonesiainside.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus Vina Cirebon, Eman Sulaeman tengah menjadi sorotan usai membatalkan status tersangka Pegi Setiawan.
Semenjak putusan tersebut ramai diperbincangkan, Eman muncur ke publik. Dia mengatakan bahwa sebagai hakim, dirinya memiliki tekad menolong rakyat kecil dan menumpas ketidakadilan.
“Hakim memiliki tanggung jawab yang besar, makanya saya tidak mau ada ketidak adilan. Ketidakadilan itu harus ada di keranjang sampah. Pengadilan harus bisa menunjukkan itu,” ujar Eman dilihat dari unggahan akun Instagram, Senin (15/7/2024).
Dia juga menceritakan, sedari kecil sudah mempunyai cita-cita besar untuk menjadi hakim.
Saat itu Eman kecil rajin membaca koran dan menemukan kasus-kasus yang ia anggap banyak merugikan rakyat kecil.
“Sejak SMP saya sering membaca koran dan melihat ada kasus-kasus. Saya membaca banyak sekali masyarakat kecil yang perlu bantuan. Apalagi waktu zamannya orde baru benar-benar hukum dalam posisi rendah. Sejak saat itu saya bertekad ingin jadi penegak hukum,” ungkapnya.
Usai membebaskan Pegi Setiawan, Eman mengaku kini hidupnya berubah drastis. Masyarakat yang semula tidak mengenalinya, kini menjadi mengenalnya.
“Setelah kasus kemarin, sekarang saya keluar rumah orang mengenal. Dulu saya makan di pinggir jalan biasa aja, sekarang orang-orang langsung deketin, minta foto dan segala macam,” pungkas Eman sambil tertawa.
Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Hal itu pun membuat status Pegi Setiawan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon batal.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.







