Jakarta, CNN Indonesia —
Proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diadukan ke Bareskrim Polri, pada Kamis (2/7).
Aduan itu dilayangkan kuasa masyarakat Gowa lantaran materi pansus dinilai telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.
Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar menyebut ada tiga pokok persoalan yang diadukan ke Bareskrim. Mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran pansus hak angket DPRD Gowa, siaran langsung dugaan tindak asusila, hingga penyebaran informasi hoaks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Ia juga menyoroti siaran langsung sidang pansus yang membahas dugaan asusila Bupati Gowa. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar privasi karena materi yang dibahas belum pernah diputus secara hukum.
“Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa yang disiarkan secara langsung,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mualim juga mengaku heran dengan materi dugaan asusila yang dibuka dalam forum pansus dan disiarkan ke publik. Menurutnya perkara semacam itu bahkan tidak dibuka secara umum dalam sidang pengadilan.
“Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.
Hak angket DPRD Gowa saat ini menyoroti tiga isu, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(tfq/fra)
