Berita

Fakta Persidangan, Ammar Zoni Ternyata Bandar Narkoba

132
fakta-persidangan,-ammar-zoni-ternyata-bandar-narkoba
Fakta Persidangan, Ammar Zoni Ternyata Bandar Narkoba

Ammar Zoni

Ammar Zoni

Indonesiainside.id – Tak lagi sebagai pecandu, Ammar Zoni kini diduga menjadi pengedar narkoba.

Dugaan tersebut muncul ketika mantan suami Irish Bella ketiga kalinya ditangkap imbas memakai narkoba.

Tak main-main, ada dugaan bahwa Ammar Zoni memberi modal Rp50 juta untuk mendistribusikan barang terlarang itu.

Adapun mantan suami Irish Bella itu disebut telah menerima bagi hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan bandar narkoba bernama Akri.

Sebelumnya Akri mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Terkait ini, sang aktor membantah.

“Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti, dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uang senilai, kalau tidak salah ada Rp12 juta, ada Rp5 juta, dan ada Rp 5juta lagi cash,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang.

“Bukti transfernya ada di percakapan whatsapp, antara Ammar Zoni dan Akri,” ujarnya menambahkan.

Dari hasil penjualan narkoba, Akri menjanjikan keuntungan berupa lima gram sabu untuk Ammar Zoni. Ammar sendiri sudah menerima barang tersebut.

“Sabu lima gram sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, lima gram yang dijanjikan itu,” ungkap Khareza.

Di sisi lain, dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU lantaran Ammar Zoni menyangkal soal memberikan modal kepada Akri, terdakwa lainnya untuk bisnis jual beli narkoba.

“Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain,” tutur jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan,” sambungnya.

Exit mobile version