Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal masih diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan saat ini dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
“Dalam rangka adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan. Tetap sekarang masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan apabila terbukti bersalah, maka proses kode etiknya akan diserahkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
“Apabila nantinya terbukti, maka akan melanggar kode etik, akan diserahkan ke bidang pengawasan,” tuturnya.
Kendati demikian, ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal dugaan pelanggaran yang dimaksud. Anang hanya mengatakan hal itu berkaitan dengan jabatannya sebagai Kajari Konawe.
“Sementara ini menghormati asas praduga tak bersalah, kami belum terlalu banyak menyampaikan, tetapi ya memang yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal diduga melanggar kode etik pegawai karena buntut dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Riyanta mengatakan yang bersangkutan ditangkap oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) karena diduga telah melanggar kode etik dan disiplin pegawai.
“Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa,” jelas Sugeng kepada wartawan, Kamis (8/10).
(tfq/dal)







