Indonesiainside.id – Aturan pengendalian zat adiktif pada produk tembakau yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tengah menjadi perhatian publik. Aturan ini mencakup larangan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menekan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. “Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/8).
PP ini juga mencakup pengendalian zat adiktif baik yang mengandung tembakau maupun yang tidak, termasuk rokok elektronik. Pasal 434 ayat (1) melarang penjualan produk tembakau secara eceran, kecuali cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, penjualan juga dilarang di sekitar pintu masuk, area sering dilalui, dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan ini juga membatasi iklan rokok di berbagai media. Iklan di media luar ruang, seperti videotron, hanya boleh ditayangkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat dan tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok, termasuk fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan angkutan umum. Selain itu, iklan tidak boleh dipasang di jalan utama, jalan protokol, dan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Adapun, peringatan kesehatan pada kemasan rokok pun harus mencakup gambar dan tulisan yang mencolok, meliputi 50 persen dari bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang. Gambar ini harus diawali dengan kata ‘Peringatan’ yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam, dan harus jelas, mencolok, serta tidak boleh tertutup oleh apa pun.
Menurut Indah, tantangan utama dalam implementasi aturan ini adalah akses mudah bagi anak-anak dan remaja terhadap produk tembakau. “Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” katanya.
Selain itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menambahkan bahwa aturan ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula. “Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi berharap dengan regulasi ini kita dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula,” tambahnya.
Data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun. Prevalensi perokok di kalangan anak sekolah usia 13-15 tahun juga meningkat dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019.
