
Pedagang menata kain tekstil dagangannya di Cipadu, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/4/2020). Sekretaris Jendras Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) secara keseluruhan ke global turun sebesar 30-40 persen akibat wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Indonesiainside.id- Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengatakan, salah satu penyebab utama runtuhnya industi tekstil adalah impor ilegal yang membajiri Tanah Air. Maka itu, asosiasi tekstil tersebut meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhenti berseteru soal terpuruknya industri tekstil.
“Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya kan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung,” ujar Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Untuk mengatasi permasalahan industri tekstil, Redma meminta pemerintah pertama-tama membenahi kinerja Bea Cukai. Dia menilai, lembaga di bawah Kemenkeu itu bertanggung jawab atas maraknya modus impor borongan, pelarian Harmonized System (HS), hingga pengurangan nilai faktur (under invoicing).
“Modus-modus itu menyebabkan barang impor murah membanjiri pasar domestik,” ujar Redma.
APSyFI kembali meminta pemerintah membereskan kinerja buruk di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementeria Keuangan yang meloloskan modus impor borongan, pelarian harmonized system (HS), hingga under invoice yang terjadi di depan mata dengan bebas, sehingga barang impor murah membanjiri pasar domestik.
APSyFI juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk tidak berputar-putar mencari alasan dan mengalihkan isu guna menutupi kinerja buruk Bea Cukai yang berada dalam kewenangannya.
“Kalangan pertekstilan nasional memohon agar Menteri Keuangan segera membersihkan Bea Cukai dari oknum pejabat dan petugas yang bersekongkol dengan mafia impor untuk menyelamatkan industri tekstil nasional,” tegas Redma.
Selain itu, APSyFI mendukung rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal. Langkah ini dinilai bisa mempercepat upaya penanganan impor ilegal yang menjamur dalam negeri. Apalagi, Kemendag memiliki alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk membrantas bahkan menyita bawang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“APSyFI mengapresiasi langkah Kemendag bersama Kadin yang akan membentuk Satgas dalam membrantas peredaran barang impor ilegal di pasar domesti,” kata Redma.
