Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi konfirmasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena sakit.
“Saudara AD [Ahmad Dedi] tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan penyidik akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya agar proses penyidikan perkara ini dapat segera berlanjut. Terlebih, komitmen KPK agar setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas dan efektif,” imbuhnya.
Dedi sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 22 September 2026. Namun, ia mangkir.
Adapun KPK sudah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.
Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini Pemilik Blueray Cargo (Group) John Field dan anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima uang tetapi belum diproses hukum.
Di antaranya seperti Ahmad Dedi yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.
(ryn/fra)







